Pemerintah menerbitkan sebuah regulasi yang mengatur hal baru terkait kekayaan intelektual. Regulasi dimaksud adalah PP No.24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif. Salah satu hal baru yang diatur dalam PP ini adalah membuka skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual.
Menurut Direktur Bisnis Konsumer PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk Carolina Leyla Karnalies HKI merupakan bagian dari fidusia yang dapat dijaminkan ke bank. Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
Caroline melanjutkan bahwa di BNI terdapat dua jenis penyaluran kredit. Pertama adalah kredit produktif yakni kredit yang digunakan untuk properti atau modal usaha dalam rangka mendapatkan atau menghasilkan uang kembali dan mewajibkan adanya jaminan agunan.
Baca Juga:
- Dari Polemik RUU Sisdiknas Hingga Lowongan Menjadi Hakim Pengadilan Pajak
- Yuk, Pahami Beda Desain Industri dengan Hak Cipta
Dan kedua, kredit konsumtif yakni kredit yang digunakan dalam rangka pemenuhan kebutuhan personal untuk keperluan konsumtif. Berdasarkan jenisnya kredit konsumtif terbagi dua yakni Kredit Tanpa Agunan (KTA) yang tidak mewajibkan adanya jaminan atau agunan dan kredit properti yang mewajibkan adanya jaminan atau agunan berupa properti yang dibiayai.
Melihat kondisi produk kredit di BNI tersebut, lanjut Caroline, pada prinsipnya HAKI dapat dijadikan sebagai jaminan kredit di perbankan.
“HKI masuk sebagai benda bergerak tidak berwujud atau intangible telah memenuhi syarat yang dapat dijadikan sebagai jaminan fidusia,” kata Carolina dalam sebuah diskusi yang diselenggarakan OJK, Kamis (1/9).