Tantangan Pendataan Kegiatan Usaha Advokat
Kolom

Tantangan Pendataan Kegiatan Usaha Advokat

Advokat sebagai sebuah profesi seharusnya berperan dalam pergerakan roda ekonomi Indonesia meski sampai dengan saat ini belum terdapat suatu laporan resmi dan komprehensif yang menggambarkan kontribusi tersebut.

Bacaan 5 Menit

Terkait dengan pengertian pengacara, terdapat penyesuaian dalam KBJI 2014 dengan menghapus frasa “memerintah barrister” dalam KBJI 2002, namun tetap mencantumkan fungsi pengacara dalam melakukan penuntutan atas nama Pemerintah”. KBJI juga menambah nomenklatur baru dengan mencantumkan paralegal dan asisten hukum termasuk dalam sub-golongan asisten profesional hukum.

Meski saat itu telah mengesahkan UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat), Pemerintah kembali tidak menggunakan istilah advokat dalam KBJI 2014 dan tetap menggunakan istilah pengacara. Menurut UU Advokat istilah-istilah keprofesian seperti “advokat”, “penasihat hukum”, “pengacara praktik” dan “konsultan hukum” sejak UU Advokat berlaku, harus disebut sebagai advokat. Sangat disayangkan pemerintah pada saat itu tidak menyesuaikan pengertian pengacara menjadi advokat, termasuk lingkup fungsinya sesuai dengan UU Advokat.

Selain tidak merujuk pada term dalam UU Advokat, penyusun KBJI 2014 patut diduga tidak teliti dalam memahami bahwa Indonesia memiliki sistem hukum yang berbeda dari regulasi yang menjadi dasar rujukan ILO dalam penyusunan ISCO 2008. Pada Sub-major grup 26 ISCO 2008 yang mengatur klasifikasi legal, social, and culturalprofesionals, yang kemudian dijabarkan dalam bentuk sub-major group yang salah satunya terdiri dari: legal profesionals, yang dalam klasifikasi minornya terdiri dari: lawyers; judges; and legal profesionals not elsewhere classified. Diketahui bahwa cakupan pengertian dari lawyers dalam ISCO 2008 lebih beragam yang terdiri dari klasifikasi profesi seperti attorney, barrister, lawyer, prosecutor, solicitor, sehingga apabila ditarik dalam konteks ini menjadi tidak tepat apabila diterjemahkan tunggal menjadi pengacara.

Dalam sistem hukum Indonesia saat ini, tidak terdapat makna ganda dari advokat, berbeda dengan pengaturan dalam sistem Anglo Saxon yang mana istilah lawyers dimaknai untuk seluruh profesi yang memiliki keterkaitan dengan hukum, sehingga tidak heran keanggotaan American Bar Association (ABA) juga mencakup hakim, namun apabila istilah bar diterjemahkan ke sistem hukum Indonesia maka menjadi organisasi advokat.

Narasi pengertian lawyers pada ISCO 2008 yang diadopsi KBJI 2014, juga termasuk kewenangan untuk melakukan “prosecutions in courts of justice” yang sebenarnya ditujukan pada fungsi jaksa (prosecutor) sehinggal kembali tidak tepat term tersebut diklasifikasikan sebagai bagian dari tugas pengacara. Kerancuan dalam pengadopsian term ISCO 2008 ke dalam KBJI 2014 menyebabkan ketidaksinkronan definisi terutama berkaitan dengan KBLI, KBKI, dan regulasi eksisting. Sehingga akan terjadinya perbedaan pemaknaan dan penyusunan standar data yang akan digunakan sebagaimana fungsi KBJI yang akan menjadi bahan acuan perencanaan dan kebijakan terutama dalam kegiatan sensus maupun survei dibidang kependudukan, khususnya di bidang ketenagakerjaan dan ekonomi. Bagaimana mungkin advokat memiliki fungsi yang sama dengan jaksa?

Advokat, KBLI dan Sensus

Sensus Ekonomi Indonesia terakhir dilaksanakan pada tahun 2016 (SE2016), yang terdiri dari, tahap pertama pada Mei-Juni 2016 berupa pendaftaran (listing) usaha/perusahaan, termasuk kegiatan usaha rumah tanggal; dan tahap kedua pada Agustus-September 2017, untuk pendataan sampel untuk usaha mikro dan kecil (UMK) dan sensus lengkap untuk usaha menengah dan besar (UMB) (SE2016-Lanjutan). Usaha yang terkait dengan aktivitas pengacara juga menjadi cakupan dalam pelaksaan sensus tersebut, khususnya dalam SE2016-Lanjutan.

Usaha aktivitas pengacara merujuk pada klasifikasi dalam Kategori M dalam KBLI 2015 yaitu Aktivitas Hukum dan Akuntansi (Kode 69). Aktivitas Hukum terdiri dari Pengacara, Konsultan Hukum, Konsultan Kekayaan Intelektual, Notaris dan PPAT, dan Aktivitas Hukum lainnya. Sedangkan Aktivitas Akutansi terdiri dari: Akutansi, Pembukuan, dan Pemeriksa dan Konsultasi Pajak.

Tags:

Berita Terkait