Tantangan Pendataan Kegiatan Usaha Advokat
Kolom

Tantangan Pendataan Kegiatan Usaha Advokat

Advokat sebagai sebuah profesi seharusnya berperan dalam pergerakan roda ekonomi Indonesia meski sampai dengan saat ini belum terdapat suatu laporan resmi dan komprehensif yang menggambarkan kontribusi tersebut.

Bacaan 5 Menit

Pengelompokan klasifikasi aktivitas pengacara dengan akuntansi menimbulkan problem. Pada saat SE2016-Lanjutan diterbitkan, keberadaan kegiatan usaha pengacara di Indonesia tidak dapat teridentifikasi dengan jelas, karena data aktvitas hukum dan akuntansi dalam satu satu tabel sehingga kita tidak mengetahui data presisi berapa kantor pengacara di Indonesia dan berapa rata-rata penghasilannya.

Padahal apabila hasil sensus tersebut dipisahkan dalam level sub-golongan, maka akan diketahui signifikansi dan peran jasa hukum atau advokat dalam ekonomi di Indonesia. Belum lagi dalam KBLI 2015 dan KBLI 2020, uraian fungsi pengacara masih menimbulkan kerancuan dengan mencantumkan tugas notaris sebagai bagian dari fungsinya, dan tetap tidak merujuk pada term sebagaimana diatur dalam UU Advokat.

Permasalahan dalam KBLI juga bergulir sampai dengan pengaturan dalam KBKI yang detail mengatur detail usaha bisnis pengacara atau aktivitas hukum, di mana KBKI juga mengelompokkan aktivitas hukum dan akuntansi dalam golongan yang sama sebagaimana KBLI. Padahal dari sisi perumusan fungsi pengacara, KBLI 2015, KBLI 2020, dan KBKI, sedikit lebih baik daripada KJBI, misalnya dengan mengatur keberadaan pelaksana badan peradilan telah sepenuhnya diatur terpisah dari aktivitas pengacara, sehingga tidak terdapat pencantuman jaksa sebagai bagian dari aktivitas hukum sebagaimana dalam KJBI, namun dari sisi pengelompokan, tidak cukup beralasan apabila aktivitas pengacara disatukan dengan akuntansi.

Pembenahan Klasifikasi

Validitas antara KJBI, KBLI dan KBKI, dan sinkronisasi dengan UU Advokat dapat menunjang signifikansi hasil sensus ekonomi yang dilakukan oleh BPS. Sinkronisasi data tersebut akan mendukung perkembangan bisnis jasa advokat di masa depan yang selama ini belum terdokumentasi dengan baik.

Pada pelaksaaan Sensus Ekonomi Nasional Tahun 2026, diharapkan Kementerian Ketenagakerjaan dan BPS dapat melakukan revisi terkait kegiatan usaha advokat dalam KJBI, KBLI dan KBKI dengan sebelumnya melakukan koordinasi dengan organisasi advokat, organisasi kekhususan berkaitan dengan advokat misalnya kurator kepailitan, atau pasar modal, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Tujuannya agar dapat tercapai data kegiatan usaha profesi advokat yang lebih komprehensif dan akurat, serta tidak misiterpretasi.

*)Andhika Prayoga adalah advokat di Jakarta.

Artikel kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline.

Tags:

Berita Terkait