Tantangan Penegakan Hukum Anti-Monopoli Era Ekonomi Digital
Berita

Tantangan Penegakan Hukum Anti-Monopoli Era Ekonomi Digital

Peralihan ekonomi digital ini perlu ikuti perubahan regulasi untuk mengawasi pelaku usaha, khususnya dari sisi anti-monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Oleh:
Mochammad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

Berbeda dengan transaksi offline, pemain industri ekonomi digital dapat menguasai pasar hanya bertindak sebagai perantara atau intermediary tanpa harus memproduksi barang. Menurut Kodrat, regulasi Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Anti-Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sudah tidak relevan. Sehingga, dia mendorong agar revisi UU 5/1999 segera direvisi. Dia juga menyayangkan program legislasi nasional tidak memuat revisi UU 5/1999.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan pemerintah telah mengatur industri digital tersebut melalui regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE). Dalam aturan tersebut mewajibkan pelaku usaha industri digital mendaftarkan diri pada Kemenkominfo.

Selain itu, Semuel menjelaskan pemerintah mengupayakan agar memberi keadilan terhadap pelaku usaha industri digital baik asing dan lokal.

“Industri digital ini baru bergerak dan mencari bentuk sehingga banyak akuisis dan merger. Itu hal biasa karena sedang cari bentuk.  Kami juga sudah petakan pemain-pemainnya siapa saja yang domestik atau di luar Indonesia. Kami buat level playing field-nya sama,” jelas Semuel.

Head of Public Policy and Government Relations Bukalapak, Even Alex Chandra menjelaskan sudah terdapat berbagai aturan regulasi industri digital yang membingungkan pelaku usaha. “Aturan internet saking banyaknya aturan  maka sangat bingung mana yang duluan dan harus daftar duluan,” jelas Even.

Dia juga mendorong pemerintah perlu memberikan berbagai insentif perpajakan dan pendampingan. Selain itu dia juga meminta agar pemerintah menciptakan keadilan bagi pelaku usaha digital domestik dalam menghadapi pemain asing.

“Equal treatmen bagi pelaku usaha lokal dan asing, Banyak aturan tumpang tindih sehingga kebinungan mana yang harus diurus, memberikan insentif materiil dan non-materiil seperti pendampingan,” jelas Even.

Tags:

Berita Terkait