Tantangan Penerapan Business Judgement Rule Pada Perusahaan BUMN di Indonesia
Utama

Tantangan Penerapan Business Judgement Rule Pada Perusahaan BUMN di Indonesia

Di Indonesia, BUMN lebih dominan dianggap sebagai badan publik dibandingkan sebagai badan hukum perdata. Kemudian status hukumnya tersebut membawa implikasi terhadap praktik penerapan BJR, yang cenderung diabaikan dan didominasi authority judgment rule (AJR) berkaitan dengan status publiknya.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Acara peluncuran buku Potret Business Judgment Rule: Praktik Pertanggungjawaban Pengelolaan BUMN, di di Flores Ballroom Hotel Borobudur Jakarta, Rabu (2/11). Foto: RES
Acara peluncuran buku Potret Business Judgment Rule: Praktik Pertanggungjawaban Pengelolaan BUMN, di di Flores Ballroom Hotel Borobudur Jakarta, Rabu (2/11). Foto: RES

Doktrin business judgment rule (BJR) seringkali digunakan sebagai bahan pembelaan agar direksi dapat terlindungi dan bebas dari tuntutan hukum. BJR adalah suatu konsep di mana direksi perseroan tidak dapat dibebankan tanggung jawab secara hukum atas keputusan yang diambilnya walaupun keputusan tersebut menimbulkan kerugian bagi perusahaan, sepanjang keputusan itu dilakukan dengan iktikad baik, tujuan, dan cara yang benar, dasar yang rasional, dan kehati-hatian.

Namun penerapan BJR untuk perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memiliki tantangan tersendiri jika dibandingkan dengan perusahaan milik swasta. Tantangan dimaksud dipaparkan oleh Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Dian Puji Simatupang. Menurutnya, kegiatan yang dibiayai bisnis perusahaan di Indonesia, yang dilakukan BUMN memiliki risiko hukum berkaitan dengan status hukum keuangannya yang ganda sebagai keuangan dan kekayaan BUMN, dan di sisi lain sebagai kekayaan negara yang dipisahkan.

Hal ini menyebabkan BUMN lebih dominan dianggap sebagai badan publik dibandingkan sebagai badan hukum perdata. Kemudian status hukumnya tersebut membawa implikasi terhadap praktik penerapan BJR, yang cenderung diabaikan dan didominasi authority judgment rule (AJR) berkaitan dengan status publiknya.

Baca Juga:

“Tantangannya terhadap penerapan BJR apakah penerapan ini dikaitkan kepemilikan atau pengendalian? Indonesia melupakan konsep penguatan pengendalian dibandingkan pemilikan, padahal sesuai aturan kekayaan yang tertanam di BUMN adalah kekayaan BUMN, kepemilikan sudah ditetapkan dengan cara korporasi,” kata Dian dalam Launching dan Talkshow Bedah Buku “Potret Business Judgement Rule Praktik Pertanggungjawaban Pengelolaan BUMN”, Rabu (2/11).

Terkait konteks tersebut, ditetapkan bahwa Menteri BUMN bertindak sebagai pihak yang mengendalikan RUPS di sisi privat, sementara di sisi publik bertindak sebagai wakil negara dalam hal kekayaan yang dipisahkan. Maka ketika terjadi masalah keperdataan fungsi-fungsi korporasi harus diselesaikan dengan cara privat.

Namun hal tersebut banyak dilupakan semua pihak. Pada dasarnya BJR bukanlah menyoal kepemilikan, tetapi pengendalian. Negara sebagai pemilik modal harusnya melakukan pengendalian terhadap BUMN itu sendiri, bukan kepemilikan.  Meskipun putusan MK memutuskan bahwa BUMN merupakan keuangan negara, namun penguatan yang harus dilakukan adalah terkait pengendalian.

Tags:

Berita Terkait