Tantangan Sekor Keuangan di Era Teknologi Hingga Memahami Force Majeure di Indonesia
Terbaru

Tantangan Sekor Keuangan di Era Teknologi Hingga Memahami Force Majeure di Indonesia

Pelaku usaha wajib migrasi ke OSS RBA, empat rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta mengenai upah minimum 2023, dan penanganan perkara persaingan usaha di UU Ciptaker.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Tantangan Sekor Keuangan di Era Teknologi Hingga Memahami Force Majeure di Indonesia
Hukumonline

Dari tahun ke tahun, tak henti-hentinya Hukumonline dengan terus setia memberikan ragam informasi hukum berkualitas setiap harinya kepada masyarakat luas. Tentu, tiap artikel yang disajikan khususnya dalam bentuk pemberitaan bertujuan agar masyarakat lebih melek hukum.

Beragam isu disajikan secara lugas dengan bahasa yang mudah dipahami selalu menghiasi pemberitaan Hukumonline. Kali ini, Redaksi Hukumonline merangkum 5 artikel pilihan yang tayang pada Rabu (23/11). Yuk, kita simak artikelnya bersama-sama!

  1. Beragam Tantangan Sektor Keuangan dalam Mengadopsi Teknologi Baru

Perkembangan teknologi yang sangat pesat mendorong berbagai sektor untuk beradaptasi. Sektor keuangan menjadi salah satu bidang yang relatif cepat mengadopsi teknologi baru dalam proses bisnisnya. Teknologi terbaru yang patut menjadi perhatian sektor keuangan yakni Metaverse dan Web 3.0.

Baca Juga:

  1. Pelaku Usaha Wajib Migrasi ke OSS RBA, Ini Alasannya!

Pelaku usaha harus segera melakukan migrasi ke OSS RBA sebelum tenggat waktu berakhir pada 30 November mendatang. Jika migrasi diabaikan, maka data-data yang telah tersimpan di OSS 1.1 akan terhapus dan hilang. Hal ini akan menyulitkan pelaku usaha dalam menyusun LKPM setiap tiga bulan sekali.

  1. Dewan Pengupahan DKI Jakarta Hasilkan 4 Rekomendasi Upah Minimum 2023

Berbagai daerah masih membahas penghitungan upah minimum tahun 2023, salah satunya DKI Jakarta. Sidang Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta yang membahas upah minimum tahun 2023 menghasilkan 4 rekomendasi yang disampaikan kepada Gubernur. Rekomendasi itu berasal dari setiap unsur yakni asosiasi pengusaha yang diwakili Apindo dan Kadin, unsur serikat buruh dan pemerintah.

  1. Perubahan Aspek Formil Penanganan Perkara Persaingan Usaha Pasca UU Ciptaker

Telah berusia dua dekade lebih, UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sejak lama telah mendapat perhatian untuk dapat dilakukan perubahan. Meski berbagai pembahasan dan upaya telah dilakukan KPPU, DPR, dan pemerintah, namun masih belum membuahkan hasil sampai terbitlah UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Ada beberapa hal baru terkait persaingan usaha yang diatur di dalam UU Cipta Kerja.

  1. Force Majeure dalam Hukum Indonesia

Force majeure merupakan peristiwa hukum karena pada umumnya menimbulkan akibat hukum seperti banjir atau gempa bumi yang membuat salah satu pihak tidak dapat memenuhi isi perjanjian terhadap pihak lainnya. Di dalam KUHPerdataforce majeure diatur dalam Pasal 1244 dan Pasal 1245.

Itulah 5 artikel pilihan Redaksi Hukumonline hari ini. Semoga highlight artikel hari ini dapat memberikan informasi tambahan bagi Anda. Simak beragam artikel lainnya dalam Berita Hukumonline. Selamat membaca!  

Tags:

Berita Terkait