Tantangan KPPU dalam Melaksanakan Fungsinya di Era Teknologi Informasi
Terbaru

Tantangan KPPU dalam Melaksanakan Fungsinya di Era Teknologi Informasi

Bisnis digital yang kian berkembang harus diselaraskan dengan pembentukan regulasi yang cepat dan tepat, serta meningkatkan kapasitas pengawasan melalui penguasaan teknologi, agar bisa memahami konsep penyelenggaraan bisnis digital.

Oleh:
Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 7 Menit
Ilustrasi Era Teknologi Informasi. Foto: Freepik.
Ilustrasi Era Teknologi Informasi. Foto: Freepik.

Dalam Rapat Terbatas (Ratas) mengenai Hilirisasi Ekonomi Digital yang dipimpin oleh Presiden Jokowi disampaikan ekonomi digital pada tahun 2030 diprediksi tumbuh hingga delapan kali lipat di tahun 2030. Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyatakan pertumbuhan ekonomi digital ini dari Rp632 triliun menjadi Rp4.531 triliun, di mana e-commerce akan memerankan peran yang sangat besar, yaitu 34% atau setara dengan Rp1.900 triliun.

Hal serupa juga ditegaskan kembali oleh Yudho Taruno Muryanto, Dosen Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret. Beliau menerangkan pada tahun 2020, valuasi ekonomi digital Indonesia mencapai US$ 44 miliar meningkat 11% dibandingkan tahun 2019, atau sekitar 40% dari total valuasi ekonomi digital kawasan Asia Tenggara. Beliau menambahkan, valuasi pasar unicorn dan decacorn Indonesia juga mendominasi dunia startup Asia Tenggara. Adapun startup Indonesia bergerak di berbagai bidang seperti e-commerce, transport and food, online travel, financial services, pendidikan dan kesehatan.

Menurut Yudho, terdapat beberapa faktor yang mendorong pesatnya pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia. Pertama, Indonesia memiliki jumlah penduduk yang besar dengan total jumlah penduduk mencapai 270,20 juta jiwa dan penetrasi internet yang cukup tinggi. Kedua, pertumbuhan middle class tinggi, dapat menjadi tulang punggung pertumbuhan ekonomi digital. Masyarakat kelas menengah memiliki tren perilaku dan preferensi belanja dan transaksi online di Indonesia.

Adapun menurut Asep Ridwan selaku Ketua Indonesian Competition Lawyers Association (Asosiasi Advokat Persaingan Usaha Indonesia), istilah ekonomi digital diperkenalkan oleh Don Tapscott pada tahun 1995 dalam bukunya berjudul The Digital Economy. Pada prinsipnya digital economy adalah kegiatan ekonomi yang berbasis digital internet. Dengan kata lain, konsep penyelenggaraan ekonomi digital ini bertumpu pada pemanfaatan teknologi dalam berbagai kegiatan usaha.

Salah satu satu ciri khas model ekonomi digital yang berkembang saat ini adalah sharing economy, sehingga kita melihat berbagai perusahaan ekonomi digital bekerja sama dengan banyak pihak terutama Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (“UMKM”), di mana perusahaan digital bertindak sebagai penghubung antara supplier dengan customer. Yang menarik, karena kegiatan ekonomi dilakukan secara digital, perusahaan-perusahaan digital melakukan pengumpulan data pribadi kepada setiap member dalam jumlah yang besar (big data). Semakin banyak member yang terdaftar pada perusahaan digital tersebut, semakin memberikan daya tarik tersendiri bagi pihak lain termasuk para pengiklan (network effect). Terakhir, Asep menambahkan model bisnis digital juga bersifat borderless, dalam arti lintas transaksinya sudah melewati batas-batas negara.

Namun dalam pelaksanaannya, pertumbuhan bisnis digital ini berpotensi menimbulkan ragam persoalan lainnya. Asep menerangkan, persoalan-persoalan yang berpotensi muncul menyangkut isu perlindungan data pribadi, karena umumnya perusahaan digital mengumpulkan data pribadi para member-nya. Isu lainnya terkait perlindungan konsumen, seperti misalnya apabila barang tidak kunjung dikirim, barang yang dikirim tidak sesuai, dan lain-lain. Selain itu, kegiatan ekonomi digital juga dapat berpotensi menyangkut isu persaingan usaha.

Isu persaingan usaha juga berpotensi muncul di era ekonomi digital antara lain seperti isu extra-teritorialitas, mengingat kegiatan perdagangan di era ekonomi digital bersifat lintas batas negara. Akan menjadikan isu yang menarik mengenai perluasan kewenangan otoritas persaingan usaha yang sifatnya bukan hanya bersifat domestik tetapi juga bisa menjangkau ke negara lain terhadap pelaku usaha yang memberikan dampak pada pasar di Indonesia. Begitu juga dengan isu-isu lain yang mungkin berkaitan dengan larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, meskipun perlu melibatkan proses pembuktian yang tidak sederhana dan cenderung melibatkan banyak sisi

Tags: