TAP MPR Pembaruan Agraria Ini Didesak untuk Dilaksanakan
Berita

TAP MPR Pembaruan Agraria Ini Didesak untuk Dilaksanakan

Karena Pemerintah dan DPR dinilai belum menjalankan mandat TAP MPR No.IX Tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA).

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

“Presiden sudah memberi arahan Polri untuk melepaskan mereka,” akunya.

 

Abetnego menjelaskan per Juli 2019, tim percepatan penyelesaian konflik telah menerima 666 kasus. Bahkan, sekarang jumlahnya diperkirakan mencapai 700 kasus. Sebab, masyarakat yang melapor sebagian besar sudah mengadukan persoalan yang mereka hadapi kepada Kementerian terkait, tapi tidak berbuah hasil seperti yang diharapkan. Ini menunjukan masyarakat masih tidak puas dengan kerja yang dilakukan Kementerian dan Lembaga teknis terkait.

 

Sejumlah pengaduan yang masuk terkait mal administrasi, program transmigrasi yang bermasalah, dan persoalan kawasan hutan. Terkait hal ini, Abetnego menjelaskan Presiden Jokowi dalam rapat sudah melihat kecenderungan posisi masyarakat yang lemah dan selalu kalah dalam konflik agraria. Karena itu, Presiden sudah menginstruksikan kementerian dan lembaga untuk membantu masyarakat menyelesaikan konflik agraria.

 

Abetnego memaparkan banyak tantangan yang dihadapi dalam menyelesaikan konflik agraria karena terkait kewenangan berbagai lembaga di tingkat pusat dan daerah. Misalnya, tidak mudah mengundang Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan untuk membahas konflik agraria. Dan banyak dalih yang digunakan perusahaan yang memegang konsesi misalnya mengklaim bahwa itu aset negara. Kedua kementerian itu punya catatan terkait aset yang masuk kategori milik negara.

 

Begitu pula dengan konflik yang melibatkan pemerintah daerah, Abetnego menjelaskan masih ada pemerintah daerah yang tidak memenuhi undangan untuk membahas konflik agraria yang terjadi di wilayahnya. “Harus dicari terobosan agar pemerintah daerah aktif menyelesaikan konflik agraria,” katanya.

Tags:

Berita Terkait