Tarif Pajak Kendaraan Listrik dan Cara Mengurus STNK Kendaraan Listrik
Terbaru

Tarif Pajak Kendaraan Listrik dan Cara Mengurus STNK Kendaraan Listrik

Kendaraan listrik di Indonesia yang beroperasi di jalan umum harus menyertakan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Terkait pajak kendaraan listrik, pemerintah memberikan insentif lebih murah dibanding kendaraan konvensional.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Kendaraan listrik yang beroperasi di jalanan umum memerlukan surat perizinan pendaftaran kendaraan bermotor listrik, termasuk di dalamnya penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Pasal 64 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menjelaskan kendaraan bermotor listrik laik jalan dan dapat digunakan di jalan raya wajib melakukan registrasi agar memenuhi persyaratan teknis laik jalan. 

Beberapa persyaratan ditujukan untuk perlengkapan berkas kendaraan bermotor listrik, di antaranya itu:

1.  Mengantongi dokumen pemberitahuan impor barang.

2. Bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan termasuk kendaraan bermotor yang mengalami perubahan bentuk.

3.  Melampirkan surat keterangan dari perusahaan karoseri yang mendapat izin

4. Surat keterangan bagi kendaraan bermotor angkutan penumpang umum, sertifikat uji tipe, dan tanda bukti lulus uji tipe.

Aturan lengkap mengenai tata cara pengurusan STNK bagi kendaraan dalam lingkungan dijelaskan dalam Peraturan Kepala Kepolisian RI No. 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, yaitu:

Baca Juga:

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait