Tata Cara dan Kriteria Debitur yang Berhak Restrukturisasi Utang Akibat Covid-19
Utama

Tata Cara dan Kriteria Debitur yang Berhak Restrukturisasi Utang Akibat Covid-19

Diprioritaskan bagi debitur terdampak virus Corona nilai kredit atau leasing di bawah Rp10 miliar untuk pekerja informal, berpenghasilan harian, usaha mikro dan usaha kecil (Kredit UMKM dan KUR). Pengajuan dapat dilakukan secara elektronik tanpa bertatap muka.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Gedung Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta. Foto: RES
Gedung Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta. Foto: RES

Terdapat stimulus berupa restrukturisasi utang bagi debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan (leasing) yang terdampak virus Corona. Insentif ini diberikan karena pandemi virus Corona melumpuhkan perekonomian masyarakat khususnya pelaku usaha kecil mikro dan menengah (UMKM). Pengajuan restrukturisasi utang tersebut dapat dilakukan secara elektronik tanpa perlu debitur mengunjungi kantor layanan bank dan perusahaan pembiayaan.

 

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan program stimulus ini diprioritaskan bagi debitur yang terdampak Covid-19 dengan nilai kredit atau leasing di bawah Rp10 miliar antara lain pekerja informal, berpenghasilan harian, usaha mikro dan usaha kecil (Kredit UMKM dan KUR). Kemudian, keringanan dapat diberikan dalam periode waktu maksimum 1 tahun dalam bentuk penyesuaian pembayaran cicilan pokok atau bunga, perpanjangan waktu atau hal lain yang ditetapkan oleh bank dan leasing.

 

Nantinya, para debitur tersebut dapat mengajukan kepada bank dan leasing dengan menyampaikan permohonan melalui saluran komunikasi bank dan leasing. Jika pengajuan tersebut dilakukan secara kolektif misalkan melalui perusahaan maka direksi wajib memvalidasi data yang diberikan kepada bank dan leasing.

 

“Bagi debitur yang tidak termasuk prioritas tersebut, bank dan leasing memiliki kebijakan keringanan kredit atau leasing, sehingga debitur dapat berkontak langsung melalui sarana komunikasi yang selama ini digunakan dan tetap tidak perlu hadir atau tatap muka,” jelas Sekar, Sabtu (28/3).

 

Debitur juga diminta mengikuti informasi resmi dari bank atau leasing, tidak mudah percaya dengan informasi yang bersifat hoax, termasuk melaporkan kepada bank atau leasing jika ada pihak debt collector yang melakukan teror dan tidak sesuai ketentuan.

 

Program stimulus ini mendapat komitmen dukungan dari pelaku usaha seperti bank swasta dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang terdiri dari Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BNI dan Bank BTN. OJK mencatat setidaknya terdapat sembilan bank yang sudah menyatakan komitmen dukungannya untuk menjalankan program restrukturisasi ini yaitu Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BRI, Bank Panin, Bank Permata, Bank BTPN, Bank DBS, Bank Index dan Bank Ganesha.

 

(Baca: Perlu Aturan Lanjutan Soal Stimulus Restrukturisasi Utang dan Larangan Debt Collector)

 

Ketua Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) Sunarso mengatakan pihaknya mendukung kebijakan stimulus countercyclical kepada industri perbankan agar tetap tumbuh di tengah merebaknya virus corona di Indonesia. Himbara mendukung dan berkomitmen untuk melaksanakan stimulus tersebut sebagai upaya untuk menjaga para pelaku UMKM. Menurutnya, masing masing bank anggota HIimbara telah menyusun kebijakan internal dan siap mengimplementasikan stimulus dari OJK tersebut.

 

Untuk teknis pelaksanaannya, masing masing bank akan melakukan penilaian terhadap nasabahnya untuk menentukan mana nasabah yang membutuhkan restrukturisasi berat, sedang, ringan atau bahkan tidak memerlukan restrukturisasi sama sekali.

 

“Tegasnya, adalah kewenangan dan kompetensi bank untuk menentukan mana yang perlu restrukturisasi dan mana yang tidak perlu,” imbuh Sunarso.

 

Perlu diketahui, debitur yang berhak mendapatkan restukturisasi merupakan debitur (pelaku UMKM) yang terdampak penyebaran virus corona baik secara langsung maupun tidak langsung pada sektor ekonomi pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian dan pertambangan.

 

Selain itu, Himbara akan menjalankan berbagai skema restrukturisasi bagi debitur UMKM, antara lain berupa penurunan suku bunga pinjaman, perpanjangan jangka waktu, pengaturan kembali jadwal angsuran pokok dan/atau bunga serta pemberian keringanan tunggakan bunga sesuai dengan kondisi debitur.

 

Selanjutnya, untuk mendapatkan fasilitas restrukturisasi tersebut, debitur wajib mengajukan permohonan restrukturisasi kepada bank tempat pengajuan kredit. Berdasarkan pemohonan tersebut, Bank akan melakukan penilaian terhadap kondisi usaha nasabah untuk menetapkan level restrukturisasi yang sesuai apakah masuk kategori berat, sedang atau ringan. Pada akhirnya, bank akan menentukan bentuk restrukturisasi debitur sesuai dengan kondisi usaha debitur.

 

Bagi debitur leasing, Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) juga mengumumkan komitmen dukungannya untuk memberikan restrukturisasi utang tersebut. Ketua APPI Suwandi Wiratno berharap perusahaan leasing dapat meringankan kesulitan keuangan bagi para debitur terdampak Corona.

 

“Kami memahami bahwa penyebaran wabah Virus Corona (Covid-19) berdampak terhadap perekonomian nasional yang juga dapat mempengaruhi kondisi keuangan bapak dan ibu saat ini,” kata Suwndi.

 

Dia menambahkan sejalan dengan arahan Otoritas Jasa Keuangan, APPI bersama-sama dengan seluruh anggota perusahaan pembiayaan menawarkan restrukturisasi (keringanan) kepada Bapak dan Ibu yang mengalami kesulitan keuangan sebagai akibat penyebaran Virus Corona,” jelas Suwandi.

 

Jenis restrukturisasi yang ditawarkan antara lain perpanjangan jangka waktu, penundaan sebagian pembayaran dan jenis restrukturisasi lainnya. Persyaratan debitur yang berhak mengajukan dengan nilai pembiayaan di bawah Rp10 miliar, pekerja sektor informal dan/atau pengusaha UMKM, tidak memiliki tunggakan sebelum 2 Maret 2020 saat Pemerintah RI mengumumkan virus corona, pemegang unit kendaraan dan jaminan serta kriteria lain yang ditetapkan oleh perusahaan pembiayaan. Sedangkan tata cara pengajuan restrukturisasi (keringanan) berlaku mulai tanggal 30 Maret 2020.

 

Untuk pengajuan restrukturisasi debitur bisa melakukan hal-hal sebagai berikut: Mengisi formulir yang dapat di-download dari website resmi perusahaan pembiayaan; Pengembalian formulir dilakukan melalui email (tidak perlu mendatangi kantor perusahaan pembiayaan); Persetujuan permohonan restrukturisasi (keringanan) akan diinformasikan oleh perusahaan pembiayaan melalui email.

 

Restrukturisasi (keringanan) dapat disetujui apabila jaminan kendaraan/jaminan lainnya masih dalam penguasaan debitur sesuai perjanjian pembiayaan. Debitur yang telah mendapatkan persetujuan restrukturisasi (keringanan) agar melakukan pembayaran dengan penuh tanggung jawab sesuai perjanjian restrukturisasi (keringanan) yang telah disepakati bersama.

 

APPI mengingatkan bahwa perusahaan pembiayaan tetap beroperasi dan memberikan layanan kepada debitur. Meski demikian, debitur tidak perlu mendatangi kantor perusahaan pembiayaan. Informasi lebih lanjut dapat dilihat pada website resmi atau melalui call center perusahaan pembiayaan.    

 

Terkait debitur yang tidak terdampak wabah Virus Corona tetap melakukan pembayaran angsuran sesuai dengan perjanjian, agar terhindar dari sanksi denda dan catatan negatif di dalam Sistem Laporan Informasi Keuangan (SLIK).

 

Lebih jauh, APPI meminta debitur selalu mengikuti informasi resmi dari perusahaan pembiayaan, tidak mudah percaya dengan informasi yang bersifat hoax, serta melaporkan kepada perusahaan pembiayaan apabila terdapat debt collector yang melakukan tindakan tidak sesuai ketentuan.

 

Tags:

Berita Terkait