Foto

Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah B3 bagi Entitas Bisnis

Oleh:
Resa Esnir
Bacaan 1 Menit
Hukumonline bekerjasama dengan kantor hukum Soemadipradja & Taher mengadakan seminar daring (webinar) dengan mengangkat tema Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah B3 bagi Entitas Bisnis. Jakarta, Selasa (14/9).
Seminar diisi oleh pemateri yang berkompeten di bidangnya yakni Achmad Gunawan Widjaksono, MAS, (Direktur Verifikasi Pengelolaan Limbah B3, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia) bersama dengan Ardian Deny Sidharta (Partner dari Soemadipradja & Taher).
Hukumonline bekerjasama dengan kantor hukum Soemadipradja & Taher mengadakan seminar daring (webinar) dengan mengangkat tema Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah B3 bagi Entitas Bisnis. Jakarta, Selasa (14/9).
Seminar diisi oleh pemateri yang berkompeten di bidangnya yakni Achmad Gunawan Widjaksono, MAS, (Direktur Verifikasi Pengelolaan Limbah B3, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia) bersama dengan Ardian Deny Sidharta (Partner dari Soemadipradja & Taher).
Hukumonline bekerjasama dengan kantor hukum Soemadipradja & Taher mengadakan seminar daring (webinar) dengan mengangkat tema Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah B3 bagi Entitas Bisnis. Jakarta, Selasa (14/9).
Seminar diisi oleh pemateri yang berkompeten di bidangnya yakni Achmad Gunawan Widjaksono, MAS, (Direktur Verifikasi Pengelolaan Limbah B3, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia) bersama dengan Ardian Deny Sidharta (Partner dari Soemadipradja & Taher).
ads premium storiesads premium stories
Anda bosan baca berita biasa?
Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.
Hanya Rp42.000/bulan
Berlangganan Sekarang