Tata Cara dan Syarat Izin Keramaian
Terbaru

Tata Cara dan Syarat Izin Keramaian

Pemberian izin keramaian dipertimbangkan dengan resiko yang mungkin saja timbul. Mulai dari kesiapan kualitas personil kepolisian hingga sarana dan prasarana Polri untuk antisipasinya.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

2.  Izin keramaian dengan kembang api

Dasar dari izin keramaian dengan kembang api tertuang dalam KUHP Pasal 510 tentang Keramaian Umum, Petunjuk Pelaksanaan Kapolri No.Pol: Juklak/29/VII/1991 tentang Pengawasan, Pengendalian, dan Pengamanan Bahan Peledak Non Organik ABRI, serta Petunjuk Lapangan Kapolri No.Pol: Juklap/02/XII/1995 tentang Perijinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat.

Masyarakat yang akan melakukan keramaian dengan kembang api harus melengkapi berkas permohonan yang mencakup pesta kembang api dilakukan untuk apa, jumlah dan jenis kembang api, durasi, identitas penyala kembang api dan penanggung jawab, izin tempat pelaksanaan pesta kembang api, dan rekomendasi dari Polsek setempat.

3. Izin penyampaian pendapat di muka umum

Kegiatan berupa penyampaian pendapat di muka umum atau demonstrasi, baik organisasi maupun sebuah instansi perlu mengajukan surat izin keramaian kepada kepolisian. Izin ini memiliki landasan hukum yang tertuang dalam UU No.9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Penyampaian pendapat tersebut berupa unjuk rasa atau demonstrasi, pawai, rapat umum, dan mimbar bebas. Izin penyampaian pendapat di muka umum memiliki beberapa ketentuan yang lebih spesifik dibandingkan izin keramaian lainnya, yaitu:

a. Penyampaian pendapat di muka umum disampaikan di tempat terbuka dan tidak membawa sesuatu yang dapat membahayakan keselamatan umum.

b. Pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum disampaikan secara tertulis selambat-lambatnya 24 jam sebelum pelaksanaan.

c. Setelah menerima pemberitahuan tentang kegiatan penyampaian pendapat di muka umum Polri wajib memberikan surat tanda terima pemberitahuan, melakukan koordinasi dengan penanggung jawab, melakukan koordinasi dengan pimpinan, mempersiapkan pengamanan, bertanggung jawab melindungi para peserta, dan bertanggung jawab menyelenggarakan pengamanan.

d.Bila penyampaian pendapat di muka umum tidak berjalan sesuai ketentuan, maka akan dibubarkan, serta perbuatan melanggar hukum akan dikenakan sanksi.

Persyaratan untuk izin penyampaian pendapat di muka umum harus memenuhi berkas maksud dan tujuan, lokasi, waktu dan lama pelaksanaan, bentuk, penanggung jawab, nama dan alamat organisasi, alat peraga yang digunakan, dan jumlah peserta.

Tags:

Berita Terkait