Tata Cara Melakukan PHK dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Info Hukumonline

Tata Cara Melakukan PHK dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Diskusi interaktif ini bertujuan agar dalam melakukan PHK dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial dilakukan sesuai dengan praktik dan peraturan yang berlaku.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Tata Cara Melakukan PHK dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Hukumonline

Dalam pelaksanaan proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh perusahaan, sering kali mengalami permasalahan atau persengketaan yang mengakibatkan timbulnya perselisihan dalam hubungan industrial dengan para pekerja atau karyawan.

Perselisihan yang terjadi biasanya mengenai hak, kepentingan, pemutusan hubungan kerja, dan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan. Serta tak jarang terjadi karena pelaksanaan PHK tidak sesuai dengan semestinya atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk meminimalisir dan mengatasi hal-hal tersebut, Hukumonline berencana menyelenggarakan: Diskusi Interaktif Hukumonline 2022 bertema “Tata Cara Melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PHI)” yang akan diadakan pada Senin-Selasa, 28-29 Maret 2022 melalui Platform Zoom Meeting. Berbeda dengan webinar, pada diskusi interaktif ini peserta dapat berinteraksi secara langsung dengan narasumber secara daring/online.

Beragam materi akan dibahas dalam Diskusi Interaktif ini. Mulai dari update terkini pengaturan penyelesaian sengketa ketenagakerjaan; Pengantar Hukum Acara di Pengadilan Hubungan Industrial (Latar Belakang dan Karakteristik Pengadilan Hubungan Industrial; Hukum Acara di Pengadilan Hubungan Industrial; Teknik Penyusunan Berkas Acara di Pengadilan Hubungan Industrial hingga Penyusunan Berkas Gugatan; Penyusunan Berkas Jawaban); Teknik Penyelesaian Hubungan Industrial (Strategi dalam Mediasi; Penyelesaian melalui Pengadilan Hubungan Industrial; Penyelesaian melalui Mahkamah Agung).

Selain itu, materi seperti Mengenal Karakter Perselisihan PHK Serta Hambatan Menyelesaikan; Persiapan Dokumen Terkait PHK; Tata Cara Melakukan PHK yang Aman Menurut Hukum; Penyelesaian Perselisihan PHK di Tingkat Bipartit, Mediasi dan Pengadilan Hubungan Industrial; Mengenal Karakter Putusan PHI Mengenai PHK; Beban Pengusaha dalam Perselisihan PHK; Jenis Risiko dalam Kasus PHK; Contoh Kasus terkait PHK di Pengadilan Hubungan Industrial; Teknik Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja juga turut dibahas dalam Diskusi Interaktif ini.

Dalam Diskusi Interaktifini akan hadir para pembicara kompeten, yaitu Juanda Pangaribuan,selaku Hakim Adhoc di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tahun 2006-2016 dan Advokat Spesialisasi Ketenagakerjaan.

Atas dasar itu, kami membuka pendaftaran Diskusi Interaktif ini bagi yang berminat. Jangan sampai melewatkan kesempatan ini, tempat terbatas, first come first served!

Tags:

Berita Terkait