Tata Cara Melakukan PHK Sesuai dengan Peraturan di Indonesia
Info Hukumonline

Tata Cara Melakukan PHK Sesuai dengan Peraturan di Indonesia

Melalui diskusi interaktif ini, diharapkan perusahaan dalam melakukan PHK dapat sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Tata Cara Melakukan PHK Sesuai dengan Peraturan di Indonesia
Hukumonline

Dalam praktiknya, seringkali pelaksanaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tidak sesuai dengan semestinya atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga mengakibatkan adanya perselisihan ataupun persengketaan antara perusahaan (pengusaha) dan pekerja (Perselisihan Hubungan Industrial).

Dalam proses PHK yang dilakukan oleh perusahaan sering kali mengalami permasalahan atau persengketaan yang mengakibatkan timbulnya perselisihan dalam hubungan industrial dengan para pekerja atau karyawan. Perselisihan yang terjadi biasanya mengenai hak, kepentingan, pemutusan hubungan kerja, dan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.

Untuk meminimalisir dan mengatasi hal-hal tersebut, pemahaman mengenai tata cara melakukan pemutusan hubungan kerja dan penyelesaian hubungan industri oleh suatu perusahaan sangat dibutuhkan. Seperti di antaranya; persiapan dokumen terkait PHK, pengenalan karakter perselisihan, strategi dan tahapan dalam penyelesesaian, jenis risiko dalam PHK, dan lain sebagainya. Dengan adanya pemahaman tersebut, perusahaan dalam melakukan proses PHK dan PPHI yang sesuai dengan peraturan yang berlaku akan mendapatkan solusi yang adil atau win-win solution.

Berangkat dari pemahaman mengenai latar belakang, konsep, tata cara dan teknik melakukan PHK yang aman dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, Hukumonline bermaksud menyelenggarakan: Diskusi Interaktif Hukumonline 2022 “Tata Cara Melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sesuai dengan Peraturan di Indonesia” yang akan diadakan pada Kamis, 30 Juni 2022 melalui Platform Zoom Meeting. Berbeda dengan webinar, pada diskusi interaktif ini peserta dapat berinteraksi secara langsung dengan narasumber secara daring/online

Kami membuka pendaftaran Diskusi Interaktif ini bagi yang berminat. Jangan sampai melewatkan kesempatan ini, tempat terbatas, first come first served! Jika Anda tertarik, silahkan klik di sini atau gambar di bawah ini!

Hukumonline.com

Sejumlah materi pemantik siap dibahas dalam acara ini. Mulai dari tata cara melakukan PHK yaitu ketentuan PHK dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Putusan MK terkait PHK serta serta aturan pelaksanaan PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Kemudian, teknik penyelesaian PHK, mengenal karakter perselisihan PHK serta hambatannya. Lalu, dokumen yang perlu disiapkan terkait PHK, penyelesaian perselisihan PHK di tingkat bipartit, mediasi dan Pengadilan Hubungan Industrial serta jenis risiko dalam kasus PHK.

Diskusi Interaktif ini akan menghadirkan Juanda Pangaribuan selaku Hakim Adhoc di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tahun 2006-2016 dan advokat spesialisasi ketenagakerjaan yang siap memberikan gambaran dan juga pemahaman mengenai tata cara melakukan PHK.

Webinar ini akan membahas mengenai tata cara pelaksanaan PHK yang seharusnya dilakukan berdasarkan isi kontrak kerja dan peraturan yang berlaku, serta mengenai hal-hal apabila perusahaan tidak melaksanakan kewajibannya terhadap pekerja yang terkena PHK, yang dapat menyebabkan perselisihan hubungan industrial.

Tags:

Berita Terkait