Tata Cara Penggunaan dan Pengajuan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah
Terbaru

Tata Cara Penggunaan dan Pengajuan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah

Layanan informasi pertanahan diharapkan dapat membantu menaikkan indikator kualitas administrasi pertanahan khususnya pada indeks transparansi informasi.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Layanan informasi mengenai pertanahan kini dapat diakses dengan mudah melalui sarana elektronik. Dalam mewujudkan indikator registering property, pemerintah menerbitkan Petunjuk Teknis No.5/Juknis-100.HK.02/VIII/2021 tentang Layanan Informasi Pertanahan dan Tata Ruang Secara Elektronik.

Petunjuk dan teknis tersebut merupakan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No.19 Tahun 2020 tentang Layanan Informasi Pertanahan Nasional No.19 Tahun 2020 tentang Layanan Informasi Pertanahan Secara Elektronik.

Hal tersebut, menjadi landasan hukum bagi penerapan sistem elektronik untuk beberapa layanan informasi pertanahan, mulai dari pengecekan sertifikat, layanan surat keterangan pendaftaran tanah, hingga layanan nilai tanah.

Baca:

Layanan informasi pertanahan diharapkan dapat membantu menaikkan indikator kualitas administrasi pertanahan khususnya pada indeks transparansi informasi. Layanan pengecekan sertifikat dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) dapat diakses oleh:

1. Pemohon yang telah terdaftar sebagai pengguna pada aplikasi yang disediakan oleh Kementerian seperti Aplikasi Mitra Kementerian untuk pengguna PPAT, Badan Hukum dan Instansi Pemerintah, atau Aplikasi Sentuh Tanahku untuk pengguna perorangan, dengan cara mengajukan layanan melalui aplikasi.

2. Pemohon yang belum terdaftar sebagai pengguna pada aplikasi yang disediakan oleh Kementerian dengan mengajukan layanan langsung melalui kantor Pertanahan.

Tags:

Berita Terkait