Tata Cara Pengurusan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan
Terbaru

Tata Cara Pengurusan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan

Sebelum mengurus SLF, pemilik bangunan harus memastikan kategori SLF yang dibutuhkan.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) merupakan dokumen penting setelah proses pembangunan sebuah bangunan selesai dikerjakan. Sebuah bangunan yang tidak memiliki SLF maka tidak dapat menerbitkan akta jual beli, tidak dapat membuka cabang bank dari gedung yang sudah dibangun, serta tidak dapat memungut biaya layanan dari penghuni gedung.

Ketentaun SLF diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 19 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan Gedung Melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

Peraturan SLF dimaksudkan untuk menertibkan penyelenggaraan bangunan gedung, memberikan percepatan serta kemudahan untuk meningkatkan layanan atas perizinan gedung. Cara mendapatkan SLF adalah dengan mengajukan permohonan.

Baca:

Pemerintah menerbitkan aturan tentang pembangunan gedung guna mengendalikan penggunaan lahan dan tata ruang yang berdampak pada lingkungan. SLF tidak hanya sebuah sertifikat untuk melegalkan manfaat sebuah gedung, namun juga memperhitungkan beberapa hal, yaitu:

1.      Mewujudkan bangunan sesuai fungsi

2.      Memberikan kepastian hukum

3.      Meningkatkan kenyamanan penghuni gedung

Sebelum mengurus SLF, pemilik bangunan harus memastikan kategori SLF yang dibutuhkan. Terdapat empat kategori sertifikat SLF berdasarkan jenis dan luas bangunan, kategori tersebut di antaranya:

1.      Kelas A, bangunan non rumah tinggal di atas 8 lantai

2.      Kelas B, bangunan non rumah tinggal kurang dari 8 lantai

3.      Kelas C, bangunan rumah tinggal lebih atau sama dengan 100 meter persegi

4.      Kelas D, bangunan rumah tinggal kurang dari 100 meter persegi

Setelah mengetahui kategori bangunan, SLF dapat diurus dengan melengkapi beberapa dokumen. Sebuah gedung bisa mendapatkan SLF apabila dapat memenuhi syarat sebagai berikut:

1.      Berita acara bangunan yang telah selesai sesuai dengan IMB

2.      Fotokopi berkas IMB yang terdiri dari gambar gedung lampiran IMB, surat keputusan IMB, keterangan, dan peta rencana kota lampiran IMB

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait