Telaah Obstruction of Justice dalam Perkara Brigadir J
Kolom

Telaah Obstruction of Justice dalam Perkara Brigadir J

Untuk terciptanya rasa keadilan dan kepastian hukum ke depan, perlu diperkuat dan ditambahkan ketentuan mengenai obstruction of justice dan subjek pelakunya di dalam RUU KUHP.

Bacaan 5 Menit

Rendahnya ancaman hukuman yang dapat dikenakan kepada pelaku obstruction of justice yang diatur di Pasal 221 KUHAP dan tidak adanya pengaturan tentang alasan pemberat yang dapat dijatuhkan kepada pelaku seandainya pelaku adalah aparat penegak hukum membuat masyarakat meragukan penegakan pasal ini. Penerapan pasal tersebut bakal diuji di persidangan kasus Brigadir J.

Untuk terciptanya rasa keadilan dan kepastian hukum ke depan, perlu diperkuat dan ditambahkan ketentuan mengenai obstruction of justice dan subjek pelakunya di dalam RUU KUHP. Jika tidak, maka obstruction of justice dapat merusak Sistem Peradilan Pidana dan merusak Kepercayaan masyarakat terhadap hukum.

*)Dr. Febby Mutiara Nelson,S.H.,M.H., Dosen pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Sekretaris Program Doktor Pasca Sarjana, FH – UI. Ketua Perkumpulan Laboratorium Hukum Indonesia.

Catatan Redaksi:

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline. Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Fakultas Hukum Universitas Indonesia dalam program Hukumonline University Solution.

Tags:

Berita Terkait