Telah Terbit, PP tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali
Berita

Telah Terbit, PP tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali

Penunjukan Wali bertujuan untuk melindungi hak dan memenuhi kebutuhan dasar Anak serta mengelola harta Anak agar dapat menjamin tumbuh kembang dan kepentingan terbaik bagi Anak.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali, pada 26 April 2019. Penerbitan PP ini untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 ayat (5) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 

“Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua terhadap anak,” bunyi Pasal 1 ayat (1) PP ini seperti dilansir situs Setkab, Rabu (15/5).

 

Ditegaskan PP ini, penunjukan Wali bertujuan untuk melindungi hak dan memenuhi kebutuhan dasar Anak serta mengelola harta Anak agar dapat menjamin tumbuh kembang dan kepentingan terbaik bagi Anak.

 

Untuk dapat ditunjuk sebagai Wali karena Orang Tua tidak ada, Orang Tua tidak diketahui keberadaannya, atau suatu sebab Orang Tua tidak dapat melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya, menurut PP ini, seseorang yang berasal dari: a. Keluarga Anak; b. Saudara; c. orang lain; atau d. badan hukum, harus memenuhi syarat penunjukan Wali dan melalui penetapan Pengadilan.

 

Seseorang yang ditunjuk menjadi Wali, menurut PP ini, diutamakan Keluarga Anak. (Dalam hal Keluarga Anak tidak ada, tidak bersedia, atau tidak memenuhi persyaratan dapat ditunjuk Saudara. “Dalam hal Keluarga Anak dan Saudara tidak ada, tidak bersedia, tidak diketahui keberadaannya, atau tidak memenuhi persyaratan dapat ditunjuk orang lain atau badan hukum,” bunyi Pasal 3 ayat (4) PP ini.

 

PP ini menyebutkan, Keluarga Anak yang ditunjuk sebagai Wali harus memenuhi syarat: a. warga negara Indonesia yang berdomisili tetap di Indonesia; b. berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun; c. sehat fisik dan mental; d. berkelakuan baik; e. mampu secara ekonomi; f. beragama sama dengan agama yang dianut Anak; g. mendapat persetujuan tertulis dari suami/istri, bagi yang sudah menikah; h. bersedia menjadi Wali yang dinyatakan dalam surat pernyataan;

 

i. membuat pernyataan tertulis tidak pernah dan tidak akan melakukan: 1. kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan perlakuan salah terhadap Anak; atau 2. penerapan hukuman fisik dengan alasan apapun termasuk untuk penegakan disiplin terhadap Anak; j. mendahulukan Keluarga Anak derajat terdekat; dan k. mendapat persetujuan tertulis dari Orang Tua jika: 1. masih ada; 2. diketahui keberadaannya; dan 3. cakap melakukan perbuatan hukum.

Tags:

Berita Terkait