Telah Terbit, PP tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali
Berita

Telah Terbit, PP tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali

Penunjukan Wali bertujuan untuk melindungi hak dan memenuhi kebutuhan dasar Anak serta mengelola harta Anak agar dapat menjamin tumbuh kembang dan kepentingan terbaik bagi Anak.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

Persyaratan yang hampir sama juga diberlakukan untuk penunjukan Saudara atau Orang Lain sebagai Wali, kecuali untuk persyaratan umur dimana Saudara yang jadi Wali harus berumur paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.

 

Adapun Badan Hukum yang ditunjuk sebagai Wali, menurut PP ini, terdiri atas unit pelaksana teknis kementerian/lembaga, unit pelaksana teknis perangkat daerah, dan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak.

 

(Baca: Mau Adopsi Anak Korban Bencana? Pahami Dulu Aturannya)

 

Unit pelaksana teknis kementerian/lembaga dan unit pelaksana teknis perangkat daerah sebagaimana dimaksud harus memenuhi syarat: a. dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. melaksanakan tugas dan fungsi pengasuhan Anak.

 

Sementara Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak sebagaimana dimaksud harus memenuhi syarat: a. berbadan hukum berupa yayasan dan terakreditasi; b. bersedia menjadi Wali yang dinyatakan dalam surat pernyataan dari pengurus yang ditunjuk atas nama lembaga kesejahteraan sosial Anak; c. mendapat rekomendasi dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial;

 

d. membuat pernyataan tertulis tidak pernah dan tidak akan melakukan diskriminasi dalam melindungi hak Anak; e. bagi lembaga kesejahteraan sosial Anak keagamaan, lembaga kesejahteraan sosial Anak keagamaan tersebut harus seagama dengan agama yang dianut Anak; dan f. mendapat persetujuan tertulis dari Orang Tua, jika: 1. masih ada; 2. diketahui keberadaannya; dan 3. cakap melakukan perbuatan hukum.

 

Tata Cara Penunjukan Wali

PP ini menegaskan, penunjukan Wali dilakukan berdasarkan permohonan atau wasiat Orang Tua. Permohonan sebagaimana dimaksud harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini dan disampaikan oleh seseorang atau badan hukum sebagai calon Wali kepada Pengadilan, dan diajukan bersamaan dengan permohonan pencabutan kuasa asuh.

 

“Permohonan penunjukan Wali dan permohonan pencabutan kuasa asuh yang telah diterima oleh Pengadilan ditetapkan melalui persidangan. Seseorang atau badan hukum dinyatakan sebagai Wali setelah mendapatkan penetapan dari Pengadilan,” bunyi Pasal 9 ayat (3,4) PP ini.

Tags:

Berita Terkait