Telah Terbit, PP tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali
Berita

Telah Terbit, PP tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali

Penunjukan Wali bertujuan untuk melindungi hak dan memenuhi kebutuhan dasar Anak serta mengelola harta Anak agar dapat menjamin tumbuh kembang dan kepentingan terbaik bagi Anak.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

Adapun Penunjukan Wali berdasarkan wasiat Orang Tua, menurut PP ini, dilakukan melalui penetapan Pengadilan.

 

Menurut PP ini, orang atau badan hukum yang akan ditunjuk sebagai Wali harus melampirkan rekomendasi dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial kabupaten/kota setempat pada saat melakukan proses penetapan Pengadilan.

 

Wali yang telah ditetapkan oleh Pengadilan, menurut PP ini, mempunyai kewajiban: a. melakukan kuasa asuh Orang Tua; b. melaksanakan kewajiban dan tanggung jawab Orang Tua, yang terdiri atas: 1. mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi Anak; 2. menumbuhkembangkan Anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya serta menjamin kepentingan terbaik bagi Anak;

 

3. mencegah terjadinya perkawinan pada usia Anak; dan 4. memberikan pendidikan karakter dan penanaman nilai budi pekerti pada Anak; c. membimbing Anak dalam pemahaman dan pengamalan kehidupan beragama dengan baik; d. mengelola harta milik Anak untuk keperluan Anak; dan e. mewakili Anak untuk melakukan perbuatan hukum di dalam dan di luar Pengadilan.

 

“Wali berakhir apabila: a. Anak telah berusia 18 (delapan belas) tahun; b. Anak meninggal dunia; c. Wali meninggal dunia; atau d. Wali yang badan hukum bubar atau pailit,” bunyi Pasal 16 PP ini.

 

Selain ketentuan sebagaimana dimaksud, Wali dapat berakhir karena kekuasaan Wali dicabut berdasarkan penetapan/putusan Pengadilan dikarenakan Wali: a. melalaikan kewajiban sebagai Wali; b. tidak cakap melakukan perbuatan hukum; c. menyalahgunakan kewenangan sebagai Wali; d. melakukan tindak kekerasan terhadap Anak yang ada dalam pengasuhannya; dan/atau e. Orang Tua dianggap telah mampu untuk melaksanakan kewajiban.

 

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 29 April 2019. 

 

Tags:

Berita Terkait