Telat Bayar Iuran Jaminan Kesehatan? Begini Cara Hitung Dendanya
Berita

Telat Bayar Iuran Jaminan Kesehatan? Begini Cara Hitung Dendanya

Peserta yang mau mendapat pelayanan rawat inap yang dijamin BPJS Kesehatan dikenakan denda 2,5 persen dari total biaya pelayanan kesehatan, dikali jumlah bulan tertunggak.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Kartu BPJS Kesehatan. Foto: BAS
Kartu BPJS Kesehatan. Foto: BAS
Kabar gembira bagi peserta BPJS Kesehatan kategori pekerja penerima upah (PPU) swasta dan pekerja bukan penerima upah (PBPU) yang telat bayar iuran program JKN/KIS lebih dari 1 bulan. Lewat Peraturan BPJS Kesehatan No.2 Tahun 2016, denda keterlambatan membayar iuran dihapus. 
Selama ini peserta JKN yang telat bayar iuran dikenakan denda dua persen setiap bulan. Hal itu dijelaskan Kepala Humas BPJS Kesehatan, Irfan Humaidi, di Jakarta, Jumat (5/8).
Jika sebelumnya peserta yang telat membayar iuran sampai 6 bulan masih mendapat pelayanan JKN yang dijamin BPJS Kesehatan, tapi sekarang peserta yang telat bayar iuran lebih dari 1 bulan penjaminannya itu dihentikan sementara. 
Penjaminan kembali aktif jika peserta melunasi seluruh tunggakan iuran dan membayar iuran pada bulan berjalan. “Dihapusnya ketentuan tentang denda keterlambatan pembayaran iuran menguntungkan peserta yang telat bayar iuran,” kata Irfan.
Walau begitu, bukan berarti peserta yang telat membayar iuran lepas dari segala denda. Dalam rentang waktu 45 hari setelah melunasi iuran tertunggak, peserta bisa dikenakan denda jika mau mendapat pelayanan rawat inap yang dijamin BPJS Kesehatan. 
Denda yang dikenakan sebesar 2,5 persen dari total biaya pelayanan kesehatan, kemudian dikali jumlah bulan tertunggak. Biaya pelayanan kesehatan itu berdasarkan diagnosa kebutuhan medis peserta mengacu paket tarif INA-CBGs. 
Irfan memberi contoh, jika peserta PBPU kelas 2 telat bayar iuran 10 bulan, jumlah tunggakan yang harus dibayar totalnya Rp510.000. Dalam rentang waktu 45 hari setelah melunasi tunggakan iuran itu peserta yang bersangkutan mau mendapat pelayanan rawat inap yang dijamin BPJS Kesehatan maka dikenakan denda 2,5 persen. 
Tags:

Berita Terkait