Telkom vs AriaWestArbitrase Internasional, Siapa Takut?
Kolom

Telkom vs AriaWestArbitrase Internasional, Siapa Takut?

Keputusan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. (Telkom) untuk menerima "tantangan" dari PT. AriaWest International (AWI) di depan Arbitrase Internasional dalam menyelesaikan sengketa Kerja Sama Operasi (KSO) di Divisi Regional (Divre) III Jawa Barat merupakan keputusan yang tepat dan patut diberikan acungan jempol.

Bacaan 2 Menit

Tanpa mengurangi eksistensi dan komitmen BANI dalam penegakan hukum di Indonesia, pilihan Telkom untuk berhadapan dengan AWI di arbitrase internasional, tentu hanyalah semata-mata menghormati kesepakatan sebagaimana termuat dalam Perjanjian KSO itu sendiri.

Ditunjuknya kantor hukum  dari Amerika Serikat, yaitu Skadden, Arps, Slate, Meagher & Flom LLP (SASMF) untuk mewakili kepentingan Telkom di arbitrase internasional dapatlah dipahami. Tentu Telkom tidak mau bernasib sama dengan "saudara tuanya"  PLN yang mengalami kekalahan telak dari Himpurna California Energy Ltd. dan Patuha Power Ltd. di arbitrase internasional dengan menggunakan Rules of United Nations Commission on International Trade Law (UNCITRAL) pada Mei 1999.

Reputasi SASMF sebagai salah satu "top law firm" tidak hanya di Amerika Serikat, tapi juga di dunia internasional, dapatlah kiranya memberikan harapan kemenangan bagi Telkom. Dalam penyelesaian sengketa di arbitrase internasional dengan mempergunakan Rules of ICC, SASMF antara lain telah berpengalaman mewakili perusahaan manufaktur ban dari Hungaria berkaitan sengketa kontrak transfer teknologi dengan perusahaan manufaktur ban dari Amerika Serikat; perusahaan telekomunikasi Polandia berkaitan sengketa jual beli saham; dan perusahaan Indonesia berkaitan dengan perjanjian pengadaan bahan bakar.

Perlu diingat, untuk law firm sekaliber SASMF, mereka tidak akan menerima kasus dan bersedia mewakili klien begitu saja apabila mereka tidak yakin untuk menang. Pemilihan kuasa hukum yang tepat di depan arbitrase internasional, menjadi sangat signifikan untuk memenangkan persengketaan. Pemahaman yang menyeluruh terhadap pokok materi sengketa dan "kelihaian" mengatasi liku-liku proses beracara (procedural process) di arbitrase, terlebih arbitrase internasional, merupakan prasyarat utama bagi kuasa hukum yang akan ditunjuk.

Telkom vs. AWI murni sengketa hukum bisnis?

Rencana AWI untuk menuntut Telkom ke arbitrase internasional dapat ditafsirkan secara sederhana bahwa telah terjadi persengketaan hukum bisnis yang muncul akibat dari pelaksanaan Perjanjian KSO 1995. Namun apabila melihat beberapa bulan ke belakang, nampaknya situasi yang terjadi tidaklah semata-mata murni sengketa hukum bisnis.

Kasus ini berawal dari ketidakharmonisan hubungan kerja antara karyawan KSO Divre III Jabar dengan General Manager (GM) KSO yang hampir saja berbuntut pemogokan masal. Bahkan, Serikat Karyawan Telkom Divre III Jabar dan Serikat Karyawan (Sekar) Telkom menemukan indikasi dugaan praktek manipulasi dana sejumlah Rp74 miliar yang dilakukan oleh AWI melalui GM Unit KSO Divre III Michael Lee Towne. Puncaknya pada awal April 2001, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung telah pula memanggil sejumlah pejabat KSO Divre III untuk dimintai keterangan sehubungan dugaan manipulasi dana tersebut (Pikiran Rakyat, 5/4).

Apakah tindakan oleh Kejari Bandung dengan memanggil sejumlah pejabat KSO Divre III membuat gerah AWI, sehingga merasa terpojokkan. Dan karenanya, AWI merasa perlu untuk menghentikan operasinya di Indonesia serta memintakan ganti rugi kepada Telkom sebesar AS$1,3 miliar melalui arbitrase internasional?

Tags: