Temuan Komnas HAM Dinilai Perkuat Bukti Pelanggaran dalam Asesmen TWK KPK
Terbaru

Temuan Komnas HAM Dinilai Perkuat Bukti Pelanggaran dalam Asesmen TWK KPK

Pelanggaran yang ditemukan Komnas HAM tersebut sangat serius. Mulai dari perlindungan hak perempuan sampai dengan penghilangan hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam (kemeja biru) menerima berkas pengaduan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) beberapa waktu lalu. Foto: RES
Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam (kemeja biru) menerima berkas pengaduan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) beberapa waktu lalu. Foto: RES

Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tim 57 mengapresiasi hasil laporan penyelidikan dan rekomendasi yang dikeluarkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia tentang asesmen tes tersebut. Komnas HAM dianggap bekerja profesional dan objektif menilai persoalan yang terjadi dalam TWK KPK.

“Kami mengapresiasi Komnas HAM yang setingi-tingginya atas Laporan Hasil Penyelidikan dan rekomendasi yang dirilis hari ini. Indonesia harus berbangga karena memiliki Komisioner dan Staf Komnas HAM yang bekerja sangat professional dan objektif dalam melihat sebuah persoalan. Dalam hal ini khususnya tentang Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan KPK,” jelas Perwakilan TIM 57, Yudi Purnomo, dalam keterangan persnya, yang dikutip Rabu (18/8).

Dia menjelaskan temuan Komnas HAM mengungkap sisi lain dari TWK yang ternyata bukan hanya sarat dengan perbuatan maladministrasi sesuai dengan temuan Ombudsman. Tapi juga perbuatan nyata yang merupakan 11 pelanggaran HAM sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan berbagai konvensi internasional. (Baca: Komnas HAM Temukan Pelanggaran atas Proses Asesmen TWK di KPK)

“Pelanggaran yang ditemukan Komnas HAM tersebut sangat serius. Mulai dari perlindungan hak perempuan sampai dengan penghilangan hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan,” tambah Yudi.

Perwakilan Tim 57 lainnya, Hotman Tambunan menambahkan pelanggaran HAM ini merupakan bukti yang semakin menunjukkan bahwa terdapat permasalahan yang lebih luas. Temuan ini memperkaya validasi Ombudsman yang menyebutkan adanya pelanggaran dalam prosedur pengambilan kebijakan dan penyelenggaraan TWK.

“Bukti dan validasi ini menjadikan penggunaan hasil TWK sebagai dasar pengangkatan pegawai KPK menjadi ASN tidak memiliki legitimasi baik dari sisi hukum maupun norma,” jelasnya.

Dia menilai seharusnya rekomendasi Komnas HAM tersebut ditindaklanjuti oleh seluruh pihak terkait. Sehingga pelanggaran HAM yang terjadi tidak berlanjut, kemudian menimbulkan dampak yang serius. Termasuk untuk segera mengangkat pegawai KPK yang dinyatakan TMS untuk menjadi ASN.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait