Tentang Norma Obstruction of Justice dalam KUHP dan UU Pemberantasan Tipikor

Tentang Norma Obstruction of Justice dalam KUHP dan UU Pemberantasan Tipikor

Bila seseorang yang menolong orang lain untuk melarikan diri dan tidak mengetahui bahwa orang yang ia tolong telah melakukan suatu tindak pidana maka ia tidak dapat dijatuhi pidana menghalang-halangi proses peradilan.
Tentang Norma Obstruction of Justice dalam KUHP dan UU Pemberantasan Tipikor
Ilustrasi. Foto: pexels.com

Drama tengah terjadi di Jayapura. Sejak ditetapkannya Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), muncul sejumlah aksi dukungan terhadap Lukas di Kota Jayapura. Tidak hanya itu, massa aksi juga datang dari sejumlah daerah dan memaksa masuk ke Jayapura untuk menyampaikan dukungan terhadap Lukas. Terakhir, rumah pribadi Lukas bahkan telah dijaga oleh ratusan massa pendukung dengan menggunakan senjata tradisional.

Dari aspek kepentingan penegakan hukum, drama ini memunculkan kembali ingatan publik tentang upaya menghambat atau menghalang-halangi proses penegakan hukum. Patut diingat, tindakan menghambat proses penegakan hukum merupakan salah satu delik tindak pidana yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Belum lama ini, sejumlah perwira tinggi dan menengah Polri bahkan harus berhadapan dengan Sidang Kode Etik akibat melakukan delik yang sama dalam kasus pembunuhan berencana anggota Polri di daerah Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam khazanah hukum pidana, tindakan menghambat atau menghalangi proses penegakan hukum ini lebih dikenal dengan obstruction of justice. Meski istilah ini berasal dari literatur anglo saxon namun pada dasarnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) secara substansi telah melarang dan menaruh ancaman pidana bagi pelaku obstruction of justice.

Tidak hanya itu, obstruction of justice juga telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang lebih khusus seperti Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Pemberantasan Tipikor) dan perubahannya, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional