Tentang Penetapan Tersangka Terhadap Orang yang Telah Meninggal

Tentang Penetapan Tersangka Terhadap Orang yang Telah Meninggal

Orang yang telah meninggal dunia tidak dapat ditetapkan menjadi tersangka dan penyidikan harus dihentikan dengan alasan demi hukum.
Tentang Penetapan Tersangka Terhadap Orang yang Telah Meninggal

Muhammad Hasya Atallah Saputra meninggal dunia setelah terlibat kecelakaan lalu lintas pada Jumat (6/10/2022), di daerah Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Sepeda motor yang dikendarai Hasya tertabrak mobil Mitsubishi Pajero yang disopiri Purnawirawan Polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP). Saat tertabrak, Hasya diketahui berupaya menghindari genangan air pada jalan yang tengah ia lewati.

“Pemotor hindari genangan air. Jadi ngerem mendadak dia goyang, berbarengan dengan badan dia kena mobil, pas lewat si Pajero,” ujar Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Joko Sutrisno akhir November tahun lalu.

Atas kejadian tersebut, Hasya sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang telah merenggut nyawanya sendiri. Menurut Polisi, Hasya telah lalai dalam berkendara hingga mengakibatkan dirinya tertabrak dan meninggal dunia. Namun belakangan, polisi mencabut status tersangka Hasya.

Tragedy Hasya menambah daftar penetapan orang yang telah meninggal dunia sebagai tersangka oleh kepolisian. Sebelum Hasya, publik telah disuguhkan drama penetapan tersangka terhadap enam orang laskar Front Pembela Islam (FPI) dalam kasus penembakan di Kilometer (KM) 50. Kasus ini berakhir dengan vonis bebas Mahkamah Agung pada Rabu (7/9/2022) terhadap 2 orang terdakwa yang bersalah dari kepolisian.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional