Terbit, Inpres Peningkatan Pengawasan Penerimaan Pajak atas Belanja Pemerintah dan PNBP
Aktual

Terbit, Inpres Peningkatan Pengawasan Penerimaan Pajak atas Belanja Pemerintah dan PNBP

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

Khusus kepada Menteri Keuangan (Menkeu) bersama dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Presiden Jokowi menginstruksikan untuk: 1. Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap hasil pengawasan atas pelaksanaan kewajiban Bendahara atas Belanja Pemerintah dan pengawasan atas pengelolaan PNBP; dan 2. Melakukan analisasi, koordinasi, dan fasilitasi untuk mengurai masalah dalam pelaksanaan Inpres ini.

 

“Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal melakukan koordinasi dan melaporkan kompilasi hasil peningkatan pengawasan pelaksanaan kewajiban perpajakan Bendahara atas Belanja Pemerintah dan pengawasan atas pelaksanaan PNBP kepada Presiden secara berkala atau apabila diperlukan,” bunyi diktum KETIGA Inpres tersebut.

 

Kepada para pejabat yang ditujukan dalam Inpres Nomor 4 Tahun 2018 ini, Presiden Jokowi menginstruksikan untuk melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab. “Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan,” bunyi akhir Inpres Nomor 4 Tahun 2018, yang dikeluarkan di Jakarta pada 3 Mei 2018 itu.

 

Tags: