Terbit Kepgub, Ini Besaran UMP DKI Jakarta Tahun 2023
Utama

Terbit Kepgub, Ini Besaran UMP DKI Jakarta Tahun 2023

Upah minimum provinsi DKI Jakarta tahun 2023 sebesar Rp4.901.798, naik 5,6 persen atau Rp259.944 dari UMP Tahun 2022.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi upah
Ilustrasi upah

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar Rp4.901.798. Ada kenaikan UMP sebesar 5,6 persen atau Rp259.944 dibandingkan UMP tahun 2022 sebesar Rp4.641.854. Besaran UMP Tahun 2023 itu telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta No.1153 Tahun 2022 tentang UMP Tahun 2023. Beleid itu diteken Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono pada Senin (28/11/2022).

Dalam bagian konsideran menimbang, Kepgub mengacu pada Pasal 25 ayat (2) PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Pasal 5 ayat (2) Permenaker No.18 Tahun 2023. “Upah minimum provinsi ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan,” begitu kutipan konsideran menimbang poin a Kepgub tersebut.

Beleid itu juga menimbang rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta tentang UMP Tahun 2023 yang disampaikan kepada Pj Gubernur melalui surat No.01/Depeprov/XI/2022 tertanggal 22 November 2022. Rekomendasi itu mempertimbangkan nilai pertumbuhan ekonomi dan inflasi provinsi DKI Jakarta serta produktivitas dan perluasan kesempatan kerja dalam rangka mempertahankan daya beli pekerja/buruh dan keberlangsungan usaha.

Baca Juga:

Kepgub itu diterbitkan sebagaimana mandat Pasal 13 ayat (1) dan (2) Permenaker No.18 Tahun 2022 yang mewajibkan Gubernur menetapkan UMP paling lambat pada 28 November 2022. Kepgub memuat 8 poin utama. Pertama, menetapkan UMP Jakarta tahun 2023 sebesar Rp4.901.798.

Kedua, UMP tahun 2023 berlaku mulai 1 Januari 2023. UMP berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Ketiga, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih.

Keempat, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP. Kelima, pengusaha yang telah memberi upah lebih tinggi dari UMP dilarang mengurangi atau menurunkan upah. Keenam, perusahaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud diktum Ketiga, Keempat, dan Kelima dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Ketujuh, untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh pemerintah provinsi DKI Jakarta memberikan kebijakan berupa bantuan layanan transportasi; penyediaan pangan dengan harga murah; dan biaya personal pendidikan. Kebijakan itu bagi pekerja/buruh dengan kriteria memiliki KTP Jakarta dengan upah paling tinggi sebesar 1,15 kali UMP Jakarta dan tidak dibatasi masa kerja. Delapan, Kepgub ini mulai berlaku 1 Januari 2023.

Seperti diketahui, besaran UMP Tahun 2023 yang ditetapkan itu sesuai dengan usulan Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta dari unsur pemerintah. Sebelumnya rekomendasi yang dilayangkan Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta memuat besaran UMP usulan masing-masing unsur yakni pekerja/buruh, pengusaha, dan pemerintah.

Besaran UMP yang diusulkan unsur serikat pekerja/buruh yakni Rp5.131.569 atau naik 10,55 persen. Unsur pengusaha dari Apindo mengusulkan Rp4.763.293 atau 2,62 persen dan dari Kadin merekomendasikan Rp4.879.053 atau 5,11 persen. Unsur pemerintah mengusulkan kenaikan Rp4.901.798 atau 5,6 persen.

Tags:

Berita Terkait