Terbit Keppres, 3 Tugas Utama Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu
Terbaru

Terbit Keppres, 3 Tugas Utama Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

Tugas tim salah satunya untuk melakukan pengungkapan dan penyelesaian secara non yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu berdasrkan data dan rekomendasi yang ditetapkan Komnas HAM sampai tahun 2020.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Setelah lama ditunggu sejak Presiden Joko Widodo dalam pidato kenegaraan 16 Agustus 2022 silam menyebut telah menandatangani Keppres tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Akhirnya, beleid tersebut sudah bisa diakses publik. Keputusan Presiden (Keppres) No.17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat Masa Lalu diteken Presiden Jokowi pada 26 Agustus 2022.

Keppres yang berisi 17 pasal itu mengatur tim tersebut berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Tim tersebut diberi 3 tugas utama. Pertama, melakukan pengungkapan dan upaya penyelesaian non-yudisial pelanggararan HAM yang berat rnasa lalu berdasarkan data dan rekomendasi yang ditetapkan Komnas HAM sampai dengan tahun 2020.

Kedua, merekomendasikan pemulihan bagi korban atau keluarganya. Ketiga, merekomendasikan langkah untuk mencegah pelanggaran HAM yang berat tidak terulang lagi di masa yang akan datang. Bentuk rekomendasi pemulihan bagi korban atau keluarganya dapat berupa rehabilitasi fisik; bantuan sosial; jaminan kesehatan; beasiswa dan/atau rekomendasi lain untuk kepentingan korban atau keluarganya.

“Tim PPHAM sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 terdiri atas tim pengarah dan tim pelaksana,” begitu bunyi Pasal 5 Keppres No.17 Tahun 2022 ini.

Tim Pengarah diketuai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan keamanan; Wakil Ketua Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan kebudayaan. Anggota terdiri dari Menteri Hukum dan HAM; Menteri Keuangan; Menteri Sosial; dan Kepala Staf Kepresidenan;

Tim Pelaksana diketuai Makarim Wibisono; Wakil Ketua Ifdhal Kasim; dan Sekretaris Suparman Marzuki. Anggotanya terdiri dari Apolo Safanpo; Mustafa Abubakar; Harkristuti Harkrisnowo; As’ad Said Ali; Kiki Syahnakri; Zainal Arifin Mochtar; Akhmad Muzakki; Komaruddin Hidayat; dan Rahayu.

Tugas Tim Pengarah antara lain yakni memberikan arahan kebijakan kepada Tim Pelaksana. Melakukan pemantauan terhadap perkembangan pelaksanaan tugas Tim Pelaksana serta menetapkan rekomendasi.

Tags:

Berita Terkait