Sementara itu, Ketua Umum Peradi, Fauzie Yusuf Hasibuan menjelaskan, penerbitan buku daftar anggota adalah bagian dari kewajiban organisasi advokat sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Pasal 29 ayat 2 dan 3 mengatur bahwa organisasi advokat harus memiliki buku daftar anggota dan salinannya harus disampaikan kepada Mahkamah Agung dan Menteri Hukum.
Selain itu, penerbitan BDA ini juga bertujuan agar masyarakat umum, instansi pemerintah, ataupun berbagai pihak yang berkepentingan mendapat akses informasi sebagaimana mestinya terkait data advokat Indonesia.
Seperti buku daftar anggota tahun 2018, buku ini pun akan segera diserahkan kepada Mahkamah Agung dan Kementerian Hukum dan HAM sebagai petunjuk informasi tentang data advokat-advokat aktif di seluruh Indonesia yang menjadi anggota Peradi.