Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Begini Alasan Pemerintah
Terbaru

Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Begini Alasan Pemerintah

Kebutuhan mendesak melihat situasi global dan perekonomian nasional. Dalih pemerintah penerbitan Perppu 2/2022 sejalan dengan Putusan MK No.138/PUU-VII/2009.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah) memberi keterangan pers terkait terbitnya Perppu Cipta Kerja bersama Menkopolhukam Mahfud MD dan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej di Kantor Presiden, Jumat (30/12/2022). Foto: setkab.go.id.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah) memberi keterangan pers terkait terbitnya Perppu Cipta Kerja bersama Menkopolhukam Mahfud MD dan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej di Kantor Presiden, Jumat (30/12/2022). Foto: setkab.go.id.

Belum pula diperbaiki  UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi No.91/PUU-XVII/2020 dengan tenggat waktu dua tahun, pemerintahan Joko Widodo malah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Lantas apa yang menjadi alasan pemerintah menerbitkan Perppu ketimbang melaksanakan putusan MK?

“Hari ini telah diterbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 dan tertanggal 30 Desember 2022,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan persnya bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD serta Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej, di Kantor Presiden, Jumat (30/12/2022) sebagaimana dikutip dari laman setkab.go.id.

Dia menerangkan, pemerintah menerbitkan Perppu 2/2022 dengan mempertimbangkan kebutuhan mendesak dalam mengantisipasi kondisi global. Mulai aspek ekonomi maupun geopolitik. Itu sebabnya, pemerintah perlu mempercepat dalam mengantisipasi kemungkinan kondisi global di sektor ekonomi.

Baca juga:

Apalagi banyak negara mengalami resesi global, peningkatan inflasi serta ancaman stagflasi. Sementara dari aspek geopolitik, situasi dunia dihadapkan dengan perang Rusia-Ukraina serta banyak konflik lainnya yang tak kunjung usai. Akibatnya, terjadi potensi krisis pangan, energi, keuangan dan perubahan iklim.

Airlangga menerangkan, Putusan MK No.91/PUU-XVIII/2020 amat berpengaruh terhadap perilaku dunia usaha di dalam maupun luar negeri. Sementara pemerintah, terus menjaring investor sebagai salah satu kunci pertumbuhan ekonomi. Karena itulah keberadaan Perppu 2/2022 diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, termasuk bagi pelaku usaha.

Setidaknya di periode 2023, pemerintah telah mengatur budget defisit kurang dari 3 persen serta mengandalkan investasi. Menurutnya, periode 2023 investasi ditargetkan mencapai angka Rp1.200 triliun. Atas dasar itulah menjadi penting adanya kepastian hukum. “Sehingga tentunya dengan keluarnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini diharapkan kepastian hukum bisa terisi dan ini menjadi implementasi dari Putusan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait