Terbitkan Regulasi Baru, Pemerintah Sesuaikan Aturan Pajak Penghasilan
Terbaru

Terbitkan Regulasi Baru, Pemerintah Sesuaikan Aturan Pajak Penghasilan

PP ini mencabut PP 18 Tahun 2009, Pasal 2A PP 94 Tahun 2010 s.t.d.d. PP 9 Tahun 2021, PP 23 Tahun 2018, Pasal 10 PP 29 Tahun 2020, dan PP 30 Tahun 2020. Namun, setelah PP ini berlaku, semua peraturan pelaksanaan UU PPh masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan PP ini.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Neilmaldrin Noor. Foto: Istimewa
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Neilmaldrin Noor. Foto: Istimewa

Guna memberikan kepastian hukum, penyederhanaan dan kemudahan administrasi perpajakan, serta dalam rangka mencegah praktik penghindaran pajak dengan tetap memperhatikan tata kelola pemerintahan yang baik, pemerintah menyesuaikan pengaturan di bidang Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dalam satu Peraturan Pemerintah (PP) yang komprehensif dan konsolidatif. PP dimaksud adalah PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PP-55/2022).

“Dalam beleid ini, beberapa ketentuan bersifat meneruskan amanah Pasal 32C UU HPP untuk selanjutnya diatur di Peraturan Menteri Keuangan, seperti Bab II tentang Objek PPh, Bab III tentang Pengecualian dari Objek PPh, dan Bab IV tentang Biaya yang dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto,” jelas Neilmaldrin Noor, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (P2Humas DJP), Sabtu (24/12).

Neil menjelaskan untuk ketentuan lainnya, yakni penyusutan harta berwujud berupa bangunan permanen dan/atau amortisasi harta tak berwujud yang memiliki masa manfaat lebih dari 20 tahun. Wajib Pajak dapat memilih menggunakan masa manfaat 20 tahun berdasarkan UU PPh atau masa manfaat sebenarnya sesuai pembukuan Wajib Pajak dengan syarat taat asas.

Baca juga:

Khusus untuk harta yang dimiliki sebelum tahun pajak 2022 dan telah disusutkan/diamortisasi sesuai masa manfaat dalam UU PPh, Wajib Pajak masih dapat memilih menggunakan masa manfaat sebenarnya sesuai pembukuan Wajib Pajak dengan menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak.

Kemudian untuk ketentuan pemberian natura dan/atau kenikmatan, yang mana sebelumnya bukan merupakan objek pajak bagi pihak penerima dan tidak dapat dibebankan bagi pihak pemberi, saat ini menjadi objek pajak bagi pihak penerima dan dapat dibebankan bagi pihak pemberi (taxable and deductable).

Dikecualikan dari pengenaan pajak (nontaxable) adalah natura dan/atau kenikmatan yang meliputi: makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai; natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu; natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan Pekerjaan; natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai APBN/APBD/APBDesa; atau natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait