Terbitkan Surat Domisili Beli Lahan Sawit di Kasus Nurhadi, Ini Aturan Beli Tanah Absentee
Berita

Terbitkan Surat Domisili Beli Lahan Sawit di Kasus Nurhadi, Ini Aturan Beli Tanah Absentee

Ada peran Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Medan di pembuatan Surat Keterangan Domisili.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 4 Menit
Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta. Foto: RES
Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta. Foto: RES

Penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terus berupaya membuktikan surat dakwaan atas dugaan pemberian suap dan gratifikasi terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono. Salah satu yang dianggap janggal dan tertera dalam surat dakwaan yaitu perihal pembelian lahan kelapa sawit senilai Rp15 miliar.

Pembelian lahan kelapa sawit itu diduga berasal dari pemberian suap atau gratifikasi perkara. Dalam prosesnya, ternyata KPK menemukan kejanggalan tidak hanya dalam proses pembelian, namun juga berkaitan dengan dokumen pendukung yang salah satunya berkaitan dengan surat keterangan domisili.

Syamsir Hasibuan, Kepala Desa Pancaukan, Kabupaten Padang Lawas yang dihadirkan sebagai saksi dalam perkara ini mengatakan Rezky dan anak Nurhadi bernama Rizqi Aulia Rachmi membeli lahan sawit 150 hektar di Desa Pancaukan, Padang Lawas milik Amir Wijaya. Namun Saat sebelum melakukan proses jual beli, ia pernah diminta Hilman Lubis untuk membuat surat keterangan domisili untuk Aulia dan Rezky. (Baca Juga: Cerita Eks Pejabat MA Bertemu Nurhadi Jelang Buron)

Hilman merupakan perantara dalam pembelian kelapa sawit sekaligus merupakan Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Medan. Selain itu ia juga merupakan adik dari Bahrain Lubis, mantan Kepala Biro Perencanaan MA yang juga pernah dihadirkan penuntut umum sebagai saksi.

"Saya di telepon Pak Hilman apa bisa diterbitkan untuk keterangan domisili untuk beli lahan," ujar Syamsir di PN Tipikor Jakarta, Jumat (11/12). (Baca: Kontradiksi Menantu Nurhadi: Banyak Utang, tapi Sumbangkan Seluruh Hasil Sawit ke Warga)

Menurut Syamsir, surat keterangan itu dibuat empat nama yakni Rezky Herbiyono, Rizqi Aulia Rachmi, Heri Purwanto, dan Yoga Hartiar. Surat keterangan domisili ini menjadi syarat ketika Aulia dan Rezky hendak membeli lahan sawit, hal itu menurut Syamsir biasa terjadi. Menurutnya, pembuatan surat domisili itu lazim dilakukan meskipun pembeli tanah atau lahan tidak berdomisili di lokasi tersebut.

Dari pembuatan surat domisili ia mengaku tidak mendapat imbalan apapun. Namun ia juga mengakui jika mendapat uang Rp5 juta pada saat ada undangan pertemuan dengan Hilman. Dan ia berdalih jika hal tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan surat domisili.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait