Terbitnya Perppu Cipta Kerja Dinilai Sebagai Langkah Inkonstitusional
Terbaru

Terbitnya Perppu Cipta Kerja Dinilai Sebagai Langkah Inkonstitusional

Bentuk pengabaian terhadap putusan MK yang menekannya perlunya penerapan meaningful participation. Perppu 2/2022 menunjukkan tata kelola legislasi yang buruk oleh Pemerintah.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Feri Amsari. Foto: RES
Feri Amsari. Foto: RES

Upaya pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi ‘kado’ akhir tahun yang mengejutkan. Perppu tersebut dianggap sebagai alasan berkelit dari perintah terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.91/PUU-XVII/2020 yang bertujuan untuk memperbaiki UU No.11 Tahun 2002 tentang Cipta Kerja dalam kurun waktu 2 tahun sejak putusan dibacakan.

“Ini bentuk sakitnya politik ketatanegaraan kita,” ujar praktisi hukum tata negara, Feri Amsari saat berbincang kepada Hukumonline, Jumat (30/12/2022).

Dia menuturkan, dalam Putusan MK No.91/PUU-XVII/2020 mengamanatkan pemerintah agar memperbaiki UU Cipta Kerja, bukan malah menerbitkan Perppu. Apalagi salah satu syarat penerbitan Perppu adanya hal ihwal kegentingan memaksa. Menurutnya dalam Putusan MK No.91/PUU-XVII/2020 tidak tergambarkan adanya hal ihwal kegentingan memaksa. Makanya MK memerintahkan pemerintah memperbaiki UU Cipta Kerja dengan rentang waktu 2 tahun sejak putusan dibacakan pada November 2021 silam.

“Nah ini saya pikir Perppu 2/2022 langkah untuk menghindar dari tanggung jawab memperbaiki UU Cipta Kerja, karena sudah mau habis,” ujarnya.

Baca juga:

Dosen hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Andalas itu berpendapat, lantaran sudah mendekati masa habisnya waktu yang diberikan dalam Putusan MK No.91/PUU-XVII/2020, pemerintah pun tak ingin UU Cipta Kerja dibatalkan begitu saja. Karenanya, pemerintah pun ditengarai menggunakan celah dengan memaksakan terbitkan Perppu 2/2022.

“Ini tidak saja pembodohan terhadap publik, tapi juga langkah inkonstitusional yang ngawur,” ujar Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) itu.

Tags:

Berita Terkait