Terbukti Terima Suap dan Gratifikasi, Nurhadi Divonis 6 Tahun
Berita

Terbukti Terima Suap dan Gratifikasi, Nurhadi Divonis 6 Tahun

​​​​​​​Penuntut umum ajukan banding.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 3 Menit

Gugatan kedua adalah gugatatan Hiendra Soenjto melawan Azhar Umar. Azhar mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Hiendra Soenjoto di PN Jakarta Pusat (Jakpus) pada 5 Januari 2015 tentang akta Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT MIT dan perubahan komisaris PT MIT yang didaftarkan pada 13 Februari 2015.

Baca:

Nurhadi dan Rezky lalu mempergunakan uang tersebut untuk membeli lahan sawit di Padang Lawas, ditransfer ke isteri Nurhadi yaitu Tin Zuraida, membeli tas Hermes, pakaian, mobil Land Cruiser, Lexus, Alpard beserta aksesoris, jam tangan, membayar utang, berlibur ke luar negeri, menukar dalam mata uang asing, merenovasi rumah, serta kepentingan lainnya.

Sedangkan dalam dakwaan kedua, Nurhadi bersama-sama dengan Rezky juga dinilai terbukti menerima gratifikasi senilai Rp13,787 miliar, lebih rendah dari tuntutan jaksa senilai Rp37,287 miliar dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan baik di tingkat pertama, banding, kasasi maupun peninjauan kembali.

Pemberian tersebut berasal dari pertama, Handoko Sutjitro pada 2014 melalui rekening Rezky Herbiyono yaitu pada 20 Oktober 2014 sebesar Rp600 juta dan rekening Soepriyo Waskito Adi pada 23 Oktober 2014 sebesar Rp600 juta dan pada 3 November 2014 sebesar Rp1,2 miliar sehingga totalnya Rp2,4 miliar untuk pengurusan perkara No 264/Pdt.P/2015/PN SBY dan perkara itu dimenangkan Handoko.

Kedua, penerimaan dari Renny Susetyo Wardhani pada 2015 yang diberikan melalui rekening atas nama Rezky Herbiyono pada 13 Mei 2015 sebesar Rp500 juta, 11 Agustus 2015 sebesar Rp700 juta, 5 Juni 2015 sebesar Rp1 miliar dan 10 Juli 2015 sebesar Rp500 juta sehingga totalnya mencapai Rp2,7 miliar untuk pengurusan perkara Peninjauan Kembali No.368PK/Pdt/2015.

Ketiga, penerimaan dari Direktur PT Multi Bangun Sarana Donny Gunawan pada 2015 melalui rekening Rezky pada 4 November 2015 sebesar Rp2,5 miliar, rekening Calvin Pratama pada 4 Februari 2016 sebesar Rp1 miliar, rekening Yoga Dwi Hartiar pada 17 Maret 2016 sebesar Rp500 juta dan pada 31 Maret 2016 sebear Rp4 miliar sehingga totalnya mencapai Rp8 miliar. Donny Gunawan memberikan uang itu untuk pengurusan perkara di PN Surabaya No.100/Pdt.G/2014/PN.SBY dan Pengadilan Tinggi Surabaya No723/Pdt./2014/PT.Sby serta MA No 3220 K/PDT/2015.

Dan keempat penerimaan dari Riadi Waluyo pada 20 April 2016 melalui rekening atas nama Calvin Pratama pada 19 Maret 2015 sebesar Rp1,687 miliar untuk pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Denpasar No 710/Pdt.G/2015/Pn.Dps.

Tags:

Berita Terkait