Terbukti Turut Serta Pembunuhan Berencana, Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara
Terbaru

Terbukti Turut Serta Pembunuhan Berencana, Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara

Kuat Maruf terbukti memenuhi unsur turut serta melakukan perbuatan menghilangkan nyawa Brigadir J sehingga dijatuhkan hukuman pidana terhadap Kuat Maruf yaitu 15 tahun penjara.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Salah satu terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Kuat Maruf. Foto: WIL
Salah satu terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Kuat Maruf. Foto: WIL

Sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah memasuki babak pembacaan vonis. Setelah sehari sebelumnya Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi divonis oleh Majelis Hakim, pada Selasa (14/2), giliran Kuat Maruf  yang divonis dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Beberapa bagian di dalam kasus pembunuhan Brigadir J tersebut menyeret nama Kuat Maruf yang berperan sebagai sopir keluarga Ferdy Sambo. Dalam kasus pembunuhan berencana, Kaut Maruf berperan mengawal Brigadir J menemui Ferdy Sambo di rumah dinas agar jika korban melawan maka Kuat Maruf membantu memegangnya. Sesaat setelah penembakan, Kuat Maruf berperan menutup pintu rumah di lantai dua untuk meredam suara tembakan.

Kuat Maruf terbukti memenuhi unsur turut serta melakukan perbuatan menghilangkan nyawa Brigadir J. Salah satu bentuk turut serta atau terlibatnya seorang atau orang-orang baik fisik maupun psikis yang melakukan masing-masing perbuatannya, sehingga melahirkan suatu tindak pidana.

Baca Juga:

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan Kuat Maruf turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf 15 tahun penjara,” tegas Hakim.

Kuat dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tidak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan Kuat Maruf, sehingga seluruh nota pembelaannya dikesampingkan.

Tags:

Berita Terkait