Tercatat 15% Total Anggota DPR RI Lulusan Hukum, Kinerja Legislasi Tetap Buruk
Utama

Tercatat 15% Total Anggota DPR RI Lulusan Hukum, Kinerja Legislasi Tetap Buruk

Performa parlemen 10 tahun belakangan diwarnai penolakan publik pada pengesahan sejumlah undang-undang produk DPR. Tidak ada korelasi positif yang dirasakan dari lulusan hukum di DPR dengan kinerja DPR.

Oleh:
Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Gedung DPR. Foto: RES
Gedung DPR. Foto: RES

Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini  menilai kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) justru makin buruk meski 15% anggotanya berpendidikan ilmu hukum. “Kenyataannya makin banyak produk undang-undang yang ditolak oleh publik. Makin jauh dari keterbukaan, partisipasi publik, dan proses akuntabel. Terbaru, masyarakat berduyun-duyun mempersoalkan UU Ibu Kota Negara yang baru disahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Titi Anggarini saat dihubungi Hukumonline, Selasa (21/6/2022).

Penelusuran Hukumonline mencatat setidaknya ada 89 lulusan hukum dari 575 anggota DPR RI Periode 2019-2024. Bila dipersentase jumlah itu setara 15% dari seluruh Anggota DPR RI. Secara rinci, ada 79 anggota DPR yang mencantumkan gelar sarjana hukum pada profil resmi. Selain itu, ada 10 anggota DPR yang bukan sarjana hukum, namun mencantumkan gelar pascasarjana magister hukum. Bahkan, ada 11 orang diantara 89 lulusan hukum itu yang bergelar doktor hukum.    

Hukumonline mencatat almamater para anggota DPR itu mulai dari kampus negeri dan swasta ternama hingga kampus luar negeri. Ada juga 7 orang yang memiliki gelar magister hukum LL.M. dari luar negeri. “Kami akui ada beberapa anggota DPR yang sarjana hukum terlihat menonjol dan vokal memiliki kredibilitas. Rata-rata pernah menjadi advokat,” kata Titi yang juga mengajar sebagai Dosen Hukum Tata Negara Universitas Indonesia ini.  

Baca Juga:

Namun, Titi menegaskan kenyataan politik di DPR tidak menunjukkan ada kontribusi yang kuat dari 15% anggotanya yang lulusan hukum itu. “Sistem pemilihan dan budaya politik kita mengandalkan modal ekonomi dan popularitas sebagai yang paling krusial,” kata Titi. Ia mengingatkan penilaian holistik diperlukan untuk menjadi solusi perbaikan kinerja DPR. Kontribusi lulusan hukum sebagai anggota DPR masih perlu dikaji lebih jauh.

“Performa parlemen 10 tahun belakangan tidak menggembirakan. Banyak revisi undang-undang atau undang-undang baru yang kontroversial meninggalkan transparansi publik. Itu malah bisa disebut antitesis dari 15% anggota DPR RI sudah berpendidikan hukum,” kata Titi sambil menyebut sejumlah undang-undang yang dianggapnya bermasalah. Misalnya, revisi UU KPK tahun 2019, UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, hingga UU No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang diwarnai penolakan masif lewat unjuk rasa jalanan hingga persidangan uji konsitusional.

Dosen Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera Gita Putri Damayana menyampaikan sudut pandang lain. “DPR sudah didukung banyak tenaga ahli hukum dan tim perancang yang terlatih, lengkap. Anggota DPR punya latar belakang hukum itu nilai plus. Tapi, membawa suara konstituen dengan baik tidak perlu latar belakang hukum,” kata peneliti sekaligus Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) ini.

Sejak awal Gita tidak berharap bahwa 15% anggota DPR berpendidikan hukum itu, atau bahkan lebih pasti berdampak pada kinerja legislasi. “Masalahnya adalah soal kemampuan anggota DPR menerjemahkan kebutuhan konstituen dengan baik ke dalam undang-undang,” kata Gita menegaskan.

Gita memberi contoh sebagian besar anggota DPR tidak serius menyerap aspirasi pemilih di daerah pemilihan masing-masing saat masa reses. “Hasil laporan pertanggungjawaban turun ke daerah pemilihan di masa reses tidak jelas. Tidak tercermin pada kinerja anggota DPR,” katanya.

Tags:

Berita Terkait