Terdakwa Pencurian Sandal Divonis Bersalah
Utama

Terdakwa Pencurian Sandal Divonis Bersalah

Walaupun sandal tidak terbukti milik polisi pelapor. Hakim menjatuhkan tindakan mengembalikan kepada orang tua.

Oleh:
Rofiq Hidayat/Ant
Bacaan 2 Menit

 

Dikatakan Noor, persidangan perkara ini memang digelar secara maraton. Pasalnya, sidang pembacaan tuntutan dan putusan digelar pada hari yang sama.

 

Sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut agar hakim mengembalikan AAL kepada orang tuanya. Tuntutan ini adalah bentuk jaksa yang mengedepankan hati nurani dalam menangani perkara anak. "Tidak ada intervensi dari Jaksa Agung, full otoritas Kejati sana (Sulteng, red)," imbuhnya.

 

"Ini (tuntutan, red) sudah sesuai dengan pengadilan anak," tambah Noor.

 

Untuk diketahui, UU No 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak memang membolehkan hakim menjatuhkan tindakan terhadap anak nakal. Tindakan itu dapat berupa mengembalikan kepada orang tua, wali, atau orang tua asuh; menyerahkan kepada negara untuk mengikuti pendidikan, pembinaan, dan latihan kerja; atau menyerahkan kepada Departemen Sosial, atau Organisasi Sosial Kemasyarakatan yang bergerak di bidang pendidikan, pembinaan, dan latihan kerja.  

 

Dikritik

Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) kecewa dengan putusan hakim. Sebab walaupun tidak dihukum, namun di sisi lain hakim tetap menyatakan AAL terbukti mencuri.

 

"Kita senang anak ini tidak dipidana penjara, tetapi pada sisi lain kami kecewa dengan putusan hakim seperti itu, karena bagaimana pun anak itu sudah dicap sebagai pencuri," kata Sofyan Farid Lembah dari Komnas PA Bidang Kapasitas dan Jaringan Kelembagaan, di Palu, Rabu malam.

 

Sofyan yang juga mantan dosen di Fakultas Hukum Universitas Tadulako itu mengatakan, kejanggalan putusan hakim karena barang bukti bukan milik saksi pelapor, namun hakim tetap memutuskan terdakwa terbukti bersalah.

 

"Kalau tidak ada pemiliknya berati pelapor tidak dirugikan. Dengan sendirinya gugur sebagai pelapor karena bukan miliknya. Seharusnya dakwaan terhadap terdakwa digugurkan," katanya.

Tags: