Terdakwa Ditahan Tanpa Bukti dalam Film “The Mauritanian”
Utama

Terdakwa Ditahan Tanpa Bukti dalam Film “The Mauritanian”

Pihak yang harus membuktikan dakwaan kepada terdakwa adalah penuntut umum. Apabila dakwaan kepada terdakwa tidak terbukti, maka dia harus dibebaskan.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Terdakwa Ditahan Tanpa Bukti dalam Film “The Mauritanian”
Hukumonline

Tuduhan tanpa bukti termasuk ke dalam tuduhan tidak berdasar. Dalam hal ini, tuduhan tersebut termasuk fitnah yang dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 311 ayat (1) KUHP sepanjang tuduhan tersebut  tersiar atau diketahui orang banyak.

Seseorang tersangka ditahan oleh penyidik apabila adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Perintah penahanan oleh penyidik dilakukan dengan surat perintah penahanan yang mencantumkan identitas tersangka atau terdakwa dan menyebutkan alasan penahanan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan atau didakwakan serta tempat ia ditahan.

Tembusan surat perintah juga harus diberikan kepada wali atau keluarga tersangka.

Baca Juga:

Sebuah dakwaan penuntut umum yang tidak sesuai dengan perbuatan terdakwa, berarti dakwaan tidak terbukti sehingga hakim seharusnya memberi putusan bebas sebagaimana diatur dalam Pasal 191 ayat (1) KUHAP.

Pasal tersebut menjelaskan, jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas.

Namun, berbeda dengan kisah yang dialami Mohamedou Ould Slahi dalam film “The Mauritanian” yang ditahan selama 14 tahun tanpa dakwaan. Film garapan sutradara Kevin Macdonald ini menceritakan kisah dibalik tragedi 9/11.

Tags:

Berita Terkait