Foto

Terdakwa Kasus Korupsi ASABRI Heru Hidayat Lolos dari Tuntutan Hukuman Mati

Oleh:
Resa Esnir
Bacaan 1 Menit
Terdakwa Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, menjalani sidang pembacaan putusan skandal korupsi ASABRI, di Pengadilan Tipikor, Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/1).
Majelis hakim memvonis nihil dan menyatakan terdakwa tidak bisa dipidana penjara karena sudah mendapat hukuman maksimal dalam perkara lain, yakni kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Terdakwa Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, menjalani sidang pembacaan putusan skandal korupsi ASABRI, di Pengadilan Tipikor, Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/1).
Majelis hakim memvonis nihil dan menyatakan terdakwa tidak bisa dipidana penjara karena sudah mendapat hukuman maksimal dalam perkara lain, yakni kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Terdakwa Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, menjalani sidang pembacaan putusan skandal korupsi ASABRI, di Pengadilan Tipikor, Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/1).
Majelis hakim memvonis nihil dan menyatakan terdakwa tidak bisa dipidana penjara karena sudah mendapat hukuman maksimal dalam perkara lain, yakni kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
ads premium storiesads premium stories
Anda bosan baca berita biasa?
Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.
Hanya Rp42.000/bulan
Berlangganan Sekarang