Terdakwa Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, menjalani sidang pembacaan putusan skandal korupsi ASABRI, di Pengadilan Tipikor, Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/1).
Majelis hakim memvonis nihil dan menyatakan terdakwa tidak bisa dipidana penjara karena sudah mendapat hukuman maksimal dalam perkara lain, yakni kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Terdakwa Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, menjalani sidang pembacaan putusan skandal korupsi ASABRI, di Pengadilan Tipikor, Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/1).
Majelis hakim memvonis nihil dan menyatakan terdakwa tidak bisa dipidana penjara karena sudah mendapat hukuman maksimal dalam perkara lain, yakni kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Terdakwa Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, menjalani sidang pembacaan putusan skandal korupsi ASABRI, di Pengadilan Tipikor, Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/1).
Majelis hakim memvonis nihil dan menyatakan terdakwa tidak bisa dipidana penjara karena sudah mendapat hukuman maksimal dalam perkara lain, yakni kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.