Terduga Pelaku Kekerasan Jurnalis Tempo Bisa Dijerat Dua Pasal Ini
Utama

Terduga Pelaku Kekerasan Jurnalis Tempo Bisa Dijerat Dua Pasal Ini

Selain dijerat KUHP dan UU Pers, pelaku dinilai melanggar UU HAM, UU No. 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Konvensi Hak Sipil dan Politik, dan Perkap No. 8 Tahun 2009 tentang Pengimplementasi Hak Asasi Manusia.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 5 Menit

Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Rizki Yudha melanjutkan kekerasan yang dialami Nurhadi menjadi dugaan tindak pidana yang melanggar Pasal 170 KUHP yakni kekerasan secara semena-mena terhadap orang atau barang (pasal pengeroyokan) dan Pasal 18 ayat (1) UU 40/1999 yang mengatur tentang tindakan yang menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik.

“Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah seberat-beratnya lima tahun enam bulan penjara,” kata dia.

Terhadap kekerasan tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta untuk menindaklanjuti kasus dugaan kekerasan terhadap jurnalis Tempo itu dan memeriksa semua pihak yang terlibat. Menurutnya, pasca berkas penyidikan lengkap, pelaku harus dibawa ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Divisi Profesi dan Pengamanan (Prpopam) Mabes Polri untuk memproses pelaku secara disiplin profesi. Begitu pula terhadap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dan Dewan Pers untuk memberikan perlindungan bagi korban dari ancaman kekerasan lebih lanjut dan mengawal proses hukum atas kasus tersebut.

“Agar semua pihak untuk menghormati kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi oleh UU Pers, demi terjaminnya hak publik untuk tahu dan mendapatkan informasi yang akurat mengenai isu-isu penting,” katanya.

Terpisah, Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Suparji Ahmad mengecam tindakan kekerasan yang dialami jurnalis Tempo di Surabaya. Baginya, apapun alasannya kekerasan terhadap pekerja jurnalis tak dapat dibenarkan. Karenanya, para pelaku harus mendapat hukuman pidana yang setimpal. “Kekerasan terhadap siapapun adalah tindakan kriminal, apalagi terhadap jurnalis. Maka saya mengecam keras penganiayaan tersebut,” ujarnya.

Menurutnya, kekerasan tersebut bentuk menghalang-halangi kegiatan jurnalistik yang melanggar UU 40/1999. Pelaku pun diduga melanggar UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 12 tahun 2005 tentang tentang Pengesahan Konvensi Hak Sipil dan Politik dan Perkap No. 8 Tahun 2009 tentang Pengimplementasi Hak Asasi Manusia.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait