Secara umum Indonesia mulai bangkit dari dampak pandemi Covid-19 yang dialami beberapa tahun terakhir. Hal itu disampaikan Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro, dalam keterangannya, Sabtu (31/12/2022). Kendati demikian tahun 2023 akan banyak tantangan yang dihadapi dalam memperkuat HAM di Indonesia. Selama tahun 2022, pengaduan yang diterima Komnas HAM jumlahnya ribuan.
“Sepanjang 2022 Komnas HAM menerima lebih dari 3 ribu pengaduan masyarakat terkait perlindungan, pemenuhan, dan penghormatan HAM,” kata Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro.
Atnike mengatakan tingginya jumlah pengaduan itu mengingatkan persoalan HAM masih menumpuk untuk diselesaikan. Tapi penyelesaiannya tidak bisa dilakukan Komnas HAM sendirian. Perlu dukungan berbagai elemen bangsa untuk mendorong perlindungan, pemajuan, dan penghormatan HAM di Indonesia.
Menurut Atnike, HAM perlu didorong tak sekedar menjadi nilai yang hidup di masyarakat. HAM harus ditempatkan sebagai pedoman utama dalam membuat kebijakan, hukum dan pembangunan di Indonesia.
Baca Juga:
- Komnas HAM: Keppres 17 Tahun 2022 Tidak Menghilangkan Penegakan Pidana Pelanggaran HAM Berat
- Pelaku Pelanggaran HAM Berat Paniai Dikenakan 2 Dakwaan
- Amnesty International: Sidang Kedua Pengadilan HAM Kasus Paniai Menunjukan Kejaksaan Tidak Serius
Terpisah, Komisioner Komnas HAM lainnya, Anis Hidayah, mencatat pihak yang banyak diadukan ke Komnas HAM yakni aparat kepolisian, korporasi, dan pemerintah pusat. Pengaduan terhadap kepolisian meliputi beberapa hal seperti masalah profesionalisme, prosedur penegakan hukum, kekerasan, penyiksaan, dan pelanggaran kode etik.
Menurut Anis, hak-hak kelompok rentan dan marginal kerap diabaikan. Konflik agraria juga banyak diadukan masyarakat. “Kebijakan hukum dan tata kelola agraria dianggap masih banyak mengabaikan dan melanggar HAM,” ujarnya.