Terima Gratifikasi, KPK Kembali Tetapkan Bupati Langkat Non-Aktif Tersangka Korupsi
Terbaru

Terima Gratifikasi, KPK Kembali Tetapkan Bupati Langkat Non-Aktif Tersangka Korupsi

Pengembangan perkara ini sebagai komitmen KPK untuk terus mengungkap dan menuntaskan perkara yang ditanganinya.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Bupati Langkat Non-Aktif 2019-2024, Terbit Rencana Perangin-angin. Foto: RES
Bupati Langkat Non-Aktif 2019-2024, Terbit Rencana Perangin-angin. Foto: RES

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sedang melakukan penyidikan dan kembali menetapkan Bupati Langkat Non-Aktif 2019-2024, Terbit Rencana Perangin-angin sebagai tersangka dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dan turut serta dalam pengadaan barang dan jasa dilingkungan Pemkab Langkat. Terbit disangkakan Pasal 12B dan Pasal 12i UU Tindak Pidana Korupsi.

"Tim Penyidik masih terus mengumpulkan dan melengkapi bukti sehingga mengenai konstruksi uraian perbuatan tersangka secara lengkap akan kami sampaikan pada kesempatan lain. KPK juga mengharapkan sikap kooperatif dari pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi untuk hadir dan menerangkan dengan jujur dihadapan Tim Penyidik. Setiap perkembangan perkara ini pasti kami akan sampaikan kepada masyarakat," ungkap Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat (16/9).

Ali menyatakan pengembangan perkara ini sebagai komitmen KPK untuk terus mengungkap dan menuntaskan perkara yang ditanganinya. "Sehingga pada proses penyidikan dan penuntutan sepanjang kemudian ditemukan bukti permulaan yang cukup maka KPK tak segan tetapkan pihak-pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum sebagai tersangka." jelas Ali.

Sebelumnya, pada Juni lalu, Bupati Langkat non-aktif Terbit Rencana Perangin Angin didakwa menerima suap Rp572 juta dari pengusaha terkait paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun 2021.

"Terdakwa I Terbit Rencana Perangin Angin selaku Bupati Langkat 2019-2024 dan terdakwa II Iskandar Perangin Angin bersama-sama Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra menerima uang tunai sejumlah Rp572 juta dari Muara Perangin Angin karena terdakwa I dan terdakwa II telah memberikan paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Pendidikan Langkat tahun anggaran 2021 kepada perusahaan Muara Perangin Angin," kutip dakwaan yang dibacakan JPU KPK Zainal Abidin.

Muara Perangin Angin diketahui adalah kontraktor di wilayah kabupaten Langkat dan memiliki CV Nizhami, CV Sasaki dan perusahaan lain yang digunakan Muara Perangin Angin untuk memenangkan tender dengan cara mengatur proses tender/pengadaan di Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Langkat.

Dakwaan tersebut merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kabupaten Langkat tersebut pada Januari, Rabu (19/1) lalu. Operasi tersebut dilakukan karena ada dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat.

Saat itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan informasi terkait kegiatan tangkap tangan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakil terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

“Dalam kegiatan tangkap tangan ini, Tim KPK telah mengamankan 8 orang pada Selasa tanggal 18 Januari 2022 sekitar jam 20.30 wib malam di wilayah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara,” kata Nurul Ghufron.

Tags:

Berita Terkait