Terima Suap Rp1,7 Miliar, Dewie Yasin Limpo Divonis 6 Tahun
Berita

Terima Suap Rp1,7 Miliar, Dewie Yasin Limpo Divonis 6 Tahun

Majelis hakim menolak tuntutan jaksa yang meminta hak politik Dewie selama 12 tahun dicabut.

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Dewie Yasin Limpo menangis usai mendengar vonis majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/6). Foto: RES
Dewie Yasin Limpo menangis usai mendengar vonis majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/6). Foto: RES
Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Hanura Dewie Yasin Limpo divonis enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti menjadi penerima suap. Vonis yang sama juga dijatuhkan majelis hakim kepada asisten Dewie, Bambang Wahyuadi yang menjadi terdakwa dalam perkara yang sama lantaran terbukti menerima suap sebesar Sing$177.000 atau sekitar Rp1,7 Miliar.

"Menyatakan terdakwa I Dewi Aryaliniza alias Dewie Yasin Limpo dan terdakwa II Bambang Wahyuhadi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama," kata ketua majelis hakim Mas'ud di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/6).

Vonis itu lebih rendah dibanding dengan tuntutan penuntut umum KPK yang meminta hakim menghukum Dewie dan Bambang masing-masing selama sembilan tahun penjara ditambah denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Kusus untuk Dewie dikenakan pencabutan hak untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik selama 12 tahun.

Untuk permintaan penuntut umum terkait pencabutan hak politik Dewie, majelis hakim tak sependapat. "Majelis hakim tidak sependapat dengan pencabutan hak memilih dan dipilih dalam jabatan publik karena hal itu sudah diatur dalam UU sendiri dan penilaian masyarakat sendiri terhadap orang tersebut maka pencabutan hak memililih dan dipilih untuk jabatan presiden, wakil presiden, anggota DPR dan jabatan lain yang mengurus hajat hidup orang banyak untuk terdakwa I Dewie Yasin Limpo sepatutnya ditolak," kata anggota majelis hakim Siti.

Menurut hakim, Dewie bersama Bambang Wahyuhadi dan Rinelda Bandaso yang merupakan asisten administrasi Dewie, menerima uang sejumlah Sing$177.700 atau sekitar Rp1,7 miliar dari Kepala Dinas ESDM Kabupaten Deiyai, Papua, Irenius Adii dan pengusaha pemilik PT Abdi Bumi Cendrawasih Setiadi Jusuf.

Dewie mengenal Irenius melalui Rinelda pada 30 Maret 2015. Pada saat itu Irenius meminta agar Dewie menyampaikan permintaan untuk pembangunan pembangkit listrik tenaga mikrohidro sehingga pada 30 Maret 2015 setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi VII DPR dengan Kementerian ESDM. Pada rapat itu juga Dewie menyampaikan kabupaten Deiyai sangat membutuhkan listrik, sehingga Menteri ESDM Sudirman Said menyarankan agar Irenius memasukkan proposal ke Kementerian ESDM.

Dewie kemudian meminta Rinelda agar Irenius menyerahkan Laporan Hasil Survei Rencana Pembangunan Jaringan Distribusi dan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro di Kabupaten Deiyai untuk selanjutnya diserahkan kepada Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir. Dewie juga meminta Rinelda aktif menanyakan tindak lanjut proposal itu kepada Kementerian ESDM.

Pada 18 Oktober 2015 di Restoran Bebek Tepi Sawah Pondok Indah Mall 2 Jakarta dilakukan pertemuan antara Dewie Limpo, Bambang, Irenius, Setiady dan Stefanus Harry Jusuf rekan Setiady dan disepakati Dewie akan menerima dana pengawalan tujuh persen dari anggaran yang diusulkan dan meminta Setiady menyerahkan setengah dari dana pengawalan sebelum pengesahan APBN 2016 ke Ine.

Rinelda pun menjelaskan bahwa Dewie sudah menyampaikan proposal ke Bangar dan setelah mendengar penjelasan, Setiadi sepakat menyerahkan setengah dana pengawalan sebesar Rp1,7 miliar dalam bentuk dolar Singapura. Uang pun diserahkan pada 20 Oktober di Resto Baji Pamai Mal Kelapa Gading Jakarta Utara dari Irenius dan Setiady kepada Rinelda yaitu Sing$177.700.

Sebagai jaminan ada penandatangan yang dilakukan Rinelda mewakili Dewie dan Jemmie Dephiyanto Pathibang mewakili Setiadi serta Irenius dalam sebuah surat. Isi surat adalah uang akan dikembalikan apabila Setiady gagal menjadi pelaksana pekerjaan. Rinelda pun menerima Sing$1.000 dari Setiady karena membantu pengurusan proyek tersebut.

"Uang dari saksi Setiady untuk merealisasikan janji terdakwa Dewie Yasin Limpo terkait kewenangan yang dimiliki Dewie Yasin Limpo selaku anggota Komisi VII yang menyanggupi anggaran pembangkit listrik agar dikerjakan Setiady dengan imbalan tujuhpersen sehingga unsur menerima hadiah sudah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa 1 dan terdakwa 2," ungkap hakim Siti.

Bambang dinilai mengatur kegiatan Dewie Yasin Limpo sebagai anggota DPR. "Terdakwa I Dewie Yasin Limpo menerima uang Sing$177.700 melalui Rinelda Bandaso terkait proposal yang diajukan Irenius Adii sehingga Dewie Yasin Limpo dan Bambang Wahyuhadi yang mengatur pekerjaan terdakwa I selaku angota DPR sehingga unsur untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu telah terpenuhi," tambah hakim Siti.

Atas putusan tersebut, penasihat hukum Dewie dan Bambang sama-sama menyatakan pikir-pikir sedangkan JPU KPK juga menyatakan pikir-pikir. Usai sidang, Dewie tampak tersedu-sedu dan tetap tidak mengaku menerima uang."Saya tidak pernah tahu (uang itu), lihat saja tidak, itu Rinelada yang membuat pernyataan sama Setiady, dia tidak bilang untuk Dewie Limpo tapi untuk pengurusan proyek di Kementerian ESDM," kata Dewie terbata-bata.

Dewie pun mengaku hanya korban dalam perkara itu. "Saya korban, sudah diberhentikan dari anggota DPR, saya pun dipenjara. Demi rakyat saya dipenjara, tapi saya tidak korupsi, saya bukan koruptor. Saya tidak merugikan uang negara. saya tidak merampok uang rakyat," ungkap Dewie secara emosional.

Terkait perkara ini Irenius Adii dan Setiady Jusuf sudah divonis masing-masing dua tahun penjara dan pidana denda masing-masing sebanyak Rp50 juta dengan kurungan pengganti denda selama tiga bulan kurungan. Sementara Rinelda Bandaso divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider satu bulan kurungan.
Tags:

Berita Terkait