Lantaran sedang menempuh upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung sekaligus dalam tahap melakukan gugatan perlawanan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, AJB Bumiputera 1912 bersikukuh bahwa dua asetnya yang disebut-sebut sebagai objek sita PN Jaksel hingga saat ini masih sah di bawah kepemilikan AJB Bumiputera 1912.
Dalam keterangan tertulis yang diterima hukumonline, Kuasa Hukum AJB Bumiputera, Army Mulyanto membantah bahwa kedua asetnya telah resmi menjadi objek sitaan serta menyebut kedua aset tersebut masih sah milik AJB Bumiputera 1912.
Alasannya, Army menyebut bahwa upaya PK dan gugatan perlawanan masih sedang dalam proses, maka belum ada keputusan hukum tetap. Dengan demikian, AJB Bumiputera 1912 menghimbau para pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tidak melakukan upaya apapun terhadap kedua aset tersebut secara sepihak.
“Kami memperingatkan siapapun pihak untuk tetap menghormati proses hukum sesuai aturan yang berlaku,” kata Army.
(Baca Juga: AJB Bumiputera Diminta Patuhi Putusan PN Jaksel dan MA)
Sebelumnya, kuasa hukum eks-Dirut AJB Bumiputera (Soeseno), Eggi Sudjana telah mengajukan permohonan sita eksekusi kepada PN Jaksel atas aset milik AJB Bumiputera akibat pihak AJBB tak kunjung membayarkan hasil komisi atas realisasi kumpulan Perumnas senilai Rp19 miliar kepada Soeseno. Alhasil, pada 14 November 2018 berdasarkan Surat Penetapan Sita Eksekusi No. 58/Eks.Pdt/2018, beberapa aset Bumiputera berikut resmi menjadi objek sitaan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan:
|
Pada Senin (7/1) kemarin, Eggi Sudjana mewakili Soeseno bersama rekannya telah menggandeng pihak kepolisian untuk menyambangi Kantor AJB Bumiputera 1912 di daerah Woltermonginsidi, Jakarta Selatan. Di hadapan wartawan, Eggi meminta kepada pihak AJB Bumiputera 1912 untuk segera mengosongkan kantor yang sudah berada dalam ‘status quo’ tersebut.