Terkait Transportasi Online KPPU Surati Pemkot Bandung, Ada Apa?
Berita

Terkait Transportasi Online KPPU Surati Pemkot Bandung, Ada Apa?

Berdasarkan informasi yang diperoleh oleh KPPU, Pemkot Bandung mewajibkan kepada seluruh ASN untuk menggunakan satu jasa transportasi online.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Terkait Transportasi Online KPPU Surati Pemkot Bandung, Ada Apa?
Hukumonline

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan untuk menyurati Pemerintah Kota Bandung (Pemkot Bandung). Keputusan ini baru diambil oleh KPPU, Senin (11/3), setelah melakukan pembahasan di tingkat komisi. Lantas apa yang membuat KPPU menyurati Pemkot Bandung?

 

Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih mengatakan bahwa surat dari KPPU bertujuan untuk mendapatkan penjelasan dari Pemkot Bandung terkait informasi yang beredar belakangan ini. Berdasarkan informasi yang diperoleh oleh KPPU, Pemkot Bandung mewajibkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menggunakan satu jasa transportasi online, yakni Grab.

 

“Bahkan kabarnya sampai ada sanksi jika menggunakan transportasi online selain Grab,” kata Guntur dalam bincang-bincang bersama wartawan di Kantor KPPU Jakarta, Senin (11/3).

 

Jika tindakan itu benar dilakukan oleh Pemkot Bandung, maka Pemkot Bandung telah melakukan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip persaingan usaha. Menurut Guntur, meksipun ASN adalah bagian subkoordinat dari Pemkot Bandung, namun aturan tersebut tidak selayaknya diberlakukan kepada ASN.

 

“Walaupun begitu kami sudah memutuskan untuk meminta keterangan, surat memang belum sampai karena baru hari ini kami putuskan. Memang ini agak aneh,” tambahnya.

 

Sementara itu untuk kasus lainnya seperti tiket pesawat, tarif kargo, keterlambatan pelaporan merger dan ojek online, masih dalam tahap penyelidikan dan penelitian. Sehingga progresnya belum dapat disampaikan kepada publik.

 

KPPU masih harus mencari dua alat bukti terkait kasus tiket pesawat dan tarif kargo. Selain itu terkait dengan penetapan harga atas dan harga bawah dalam tiket pesawat tidak menjadi kewenangan KPPU.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait