Terlambat Notifikasi Akuisisi, KPPU Sanksi Gojek Rp3,3 Miliar
Berita

Terlambat Notifikasi Akuisisi, KPPU Sanksi Gojek Rp3,3 Miliar

Gojek berkomitmen untuk mematuhi semua peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Foto: RES
Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Foto: RES

Akibat terlambat melaporkan akuisis terhadap PT Global Loket Sejahtera (Loket), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda terhadap PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek). Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Ukay Karyadi, dengan Anggota Majelis Komisi yang terdiri dari Guntur Syahputra Saragih, dan M. Afif Hasbullah, S.H., M.Hum. pada Kamis, (25/3).

Dalam putusannya, KPPU menjatuhkan sanksi denda kepada Gojek sebesar Rp3.300.000.000,00 (tiga miliar tiga ratus juta rupiah) atas keterlambatan pemberitahuan (notifikasi) akuisisi yang dilakukannya.

Gojek diputuskan telah melanggar ketentuan Pasal 29 Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No. 5/1999) dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) No. 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilan Saham Perusahaan yang dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Hukumonline.com

Perkara dengan nomor register 30/KPPU-M/2020 tersebut berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh KPPU. KPPU menduga adanya keterlambatan notifikasi Gojek dalam akuisisi yang dilakukannya pada tanggal 4 Agustus 2017 atas sebagian besar saham PT Global Loket Sejahtera. (Baca: Ini Hasil Analisis KPPU Terkait Seluruh PP Turunan UU Ciptaker)

PT Global Loket Sejahtera adalah perusahaan yang merupakan perusahaan pemilik brand Loket. Perusahaan ini bergerak di bidang teknologi, khususnya penyediaan piranti lunak (software) berupa platform event dan event creator.

Majelis Komisi menilai transaksi tersebut efektif secara yuridis pada tanggal 9 Agustus 2017 sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada. Oleh karena itu, GOJEK wajib melakukan pemberitahuan (notifikasi) pengambilalihan saham kepada KPPU selambatlambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal 9 Agustus 2017, yakni pada tanggal 22 September 2017.

Tetapi, Gojek baru melakukan pemberitahuan pengambilalihan saham kepada KPPU pada tanggal 22 Februari 2019, sehingga Majelis Komisi berpendapat bahwa Gojek telah terlambat melakukan pemberitahuan pengambilalihan saham selama 347 (tiga ratus empat puluh tujuh) hari.

Tags:

Berita Terkait