Terlihat Sama, Pahami Perbedaan Merek Kolektif dan Indikasi Geografis
Utama

Terlihat Sama, Pahami Perbedaan Merek Kolektif dan Indikasi Geografis

Serupa dengan merek biasa, merek kolektif harus memiliki daya pembeda, dapat direpresentasikan secara grafis, dan digunakan dalam perdagangan barang/jasa. Sedangkan indikasi geografis (IG) adalah tanda yang menunjukkan daerah asal suatu produk yang karena faktor lingkungan geografis memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada produk yang dihasilkan.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Koordinator Permohonan dan Publikasi Adel Chandra. Foto: Humas DJKI
Koordinator Permohonan dan Publikasi Adel Chandra. Foto: Humas DJKI

Merek kolektif dan indikasi geografis sama-sama memberikan pelindungan terhadap objek kekayaan intelektual (KI) yang dimiliki suatu kelompok masyarakat. Baik merek kolektif maupun IG merupakan tanda yang digunakan sebagai identitas asal barang/jasa dan kepemilikan keduanya bersifat kolektif atau bersama-sama.

Meski terlihat sama, namun pada dasarnya keduanya berbeda. Lalu apa yang membedakan keduanya?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang akan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama.

Baca Juga:

Serupa dengan merek biasa, merek kolektif harus memiliki daya pembeda, dapat direpresentasikan secara grafis, dan digunakan dalam perdagangan barang/jasa.

Sedangkan indikasi geografis (IG) adalah tanda yang menunjukkan daerah asal suatu produk yang karena faktor lingkungan geografis memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada produk yang dihasilkan, sehingga fokus pelindungan adalah terhadap barang yang didaftarkan.

Merek kolektif dapat dimiliki oleh suatu komunitas, koperasi, paguyuban, perkumpulan, asosiasi, dan lainnya, sehingga dalam permohonan pendaftaran mereknya perlu melampirkan perjanjian penggunaan merek kolektif.

Paling sedikit pengaturannya harus memuat antara lain sifat, ciri umum, atau mutu produk yang akan diproduksi; pengawasan atas penggunaan merek kolektif; dan sanksi atas ketentuan pelanggaran penggunaan merek kolektif.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait