Terobosan dalam PP Turunan UU Cipta Kerja Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan
Berita

Terobosan dalam PP Turunan UU Cipta Kerja Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan

Terkait pemberian hak pada ruang atas tanah dan ruang bawah tanah, hal ini untuk menjawab kebutuhan pemerintah dan pemerintah daerah dalam pemanfaatan tanah khususnya untuk sarana transportasi.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Terdapat empat aturan turunan UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja berkaitan dengan bidang pertanahan dan agraria. Keempat aturan tersebut yaitu PP No.18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah, PP No.19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, PP No.20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar serta PP No.21 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, Himawan Arief Sugoto, mengungkapkan empat PP ini merupakan amanat dari UUCK di bidang penataan ruang dan pertanahan. Himawan menyatakan ada beberapa terobosan dalam PP turunan UUCK di bidang penataan ruang dan pertanahan.

Sekjen mengungkapkan dalam PP No.18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah diatur mengenai Hak Pengelolaan. Penguatan dari hak tersebut mencerminkan kehadiran negara untuk menata sekaligus mempertahankan keberadaan tanah negara serta tanah ulayat.

Dia menyampaikan adanya jaminan bagi pelaku usaha dapat mempunyai hak atas tanah di atas Hak Pengelolaan tanpa dipusingkan dengan perolehan tanah, karena tanahnya sudah disediakan dalam bentuk hak pengelolaan. (Baca: Penataan Ruang dalam UU Cipta Kerja Dinilai Sentralistik dan Minim Partisipasi)

“Terkait pemberian hak pada ruang atas tanah dan ruang bawah tanah, hal ini untuk menjawab kebutuhan pemerintah dan pemerintah daerah dalam pemanfaatan tanah khususnya untuk sarana transportasi,” katanya saat memberikan paparan terkait Isu-Isu Strategis dan Permasalahan Hukum di Bidang Hak Atas Tanah serta Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Senin (19/4).

Lebih lanjut, PP 19/2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum akan menjawab kendala dan permasalahan yang ada sekaligus dapat memberi kepastian bahwa permasalahan pengadaan tanah tidak akan menjadi penghambat dalam kegiatan pembangunan nasional.

Menurut Himawan, salah satu hal baru yang dikenalkan dalam PP tersebut adalah adanya transparasi dalam pelaksanaan pengadaan tanah dengan memuat substansi yang lebih jelas antara lain mengatur tentang penetapan tanah negara, pengumpulan data fisik dan data yuridis, penitipan uang ganti kerugian (konsinyasi).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait