Kasus terorisme di Indonesia tercatat muncul pertama kali pada 1981. Sejak saat itu hingga kini, hampir setiap tahunnya terjadi aksi teror di berbagai wilayah di Indonesia, terutama saat malam Natal dan Tahun Baru. Berikut pengertian terorisme, analisis faktor penyebab, hingga jenis-jenisnya.
Pengertian Terorisme
Apa itu terorisme? Terorisme menurut KBBI didefinisikan sebagai penggunaan kekerasan untuk menimbulkan ketakutan dalam usaha mencapai tujuan (terutama tujuan politik). Atau secara sederhana, KBBI memuat pengertian terorisme sebagai tindakan teror.
Sedang menurut Pasal 1 angka 2 Perpu 1/2002jo. UU 5/2018, terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.
Baca juga:
- Menakar Penerapan Anti TPPU Sektor Jasa Keuangan Pasca POJK 8/2023
- Mengenal Remisi dan Syarat Mendapatkannya
- Mendorong Jaminan Kesehatan Bagi Penyintas Korban Terorisme
Secara historis, kehadiran terorisme diprediksi muncul sejak ribuan tahun lalu, tepatnya di masa Yunani Kuno. Di masa itu, Xenophon menggunakan taktik psychological warfare sebagai upaya memperlemah lawannya.
Kemudian, di akhir abad ke-19, menjelang munculnya Perang Dunia I, terorisme terjadi hampir di semua negara. Kehadiran terorisme di abad ke-19 ini diprakarsai oleh penganut paham anarki dari berbagai negara, seperti Eropa Barat, Rusia, dan Amerika. Mereka dengan paham anarki meyakini bahwa membunuh orang yang berkuasa atau berpengaruh dengan senjata api dan bom adalah cara yang paling efektif untuk melakukan revolusi.
Faktor Penyebab Terorisme
Kemunculan teroris tentu dipicu oleh berbagai hal. Faktanya, kebanyakan orang tahu bahwa perbuatan terorisme merupakan perbuatan yang melanggar hukum. Apabila melakukannya, pelanggar tentu akan dikenai hukuman pidana. Lantas, mengapa kasus terorisme di Indonesia masih saja ada?