Terpilih Ketua Umum Peradi, Otto Hasibuan Komit Perkuat Organisasi Menuju Single Bar
Utama

Terpilih Ketua Umum Peradi, Otto Hasibuan Komit Perkuat Organisasi Menuju Single Bar

Sejumlah isu yang layak mendapat perhatian Peradi ke depan antara lain, bagaimana mengembalikan marwah Peradi; menyelesaikan perpecahan Peradi; membenahi kualitas advokat; dan mendorong advokat untuk aktif dalam perjuangan hukum.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Munas juga melibatkan sebanyak 1.153 peserta dari jumlah utusan yang terdaftar sebanyak 1.178 orang. Menurut Sutrisno, seluruh peserta diberikan kertas suara untuk memilih salah satu dari 3 calon ketua umum dan dimasukan dalam kotak suara di masing-masing tempat pemungutan suara.

“Mereka memilih nama dari 3 calon kemudian dimasukan ke dalam kotak suara di tempat DPC masing-masing dan dihitung. Lalu rekapannya dikirimkan ke ruang munas dan disaksikan bersama perhitungan secara keseluruhan,” lanjut Sutrisno.

Munas terkesan dipaksakan

Penyelenggaraan Munas III Peradi mendapat sorotan dari internal organisasinya sendiri. Mengacu surat Ketua Bidang Organisasi DPN Peradi, Firman Nurwahyu, tertanggal 7 Oktober 2020, ada 5 hal yang ditujukan kepada DPN Peradi dan Panitia Pelaksana Munas III. Pertama, mengucapkan terima kasih atas surat pemberitahuan Munas III Peradi tertanggal 21 September 2020 yang disampaikan melalui WhatssApp oleh Sekretaris DPN Peradi.

Kedua, setelah mencermati surat tersebut dengan memperhatikan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Peradi yang selama ini menjadi pedoman berorganisasi, Firman menyebut pihaknya tidak menemukan alasan hukum untuk menyelenggarakan Munas III Peradi secara daring. Ketiga, sehingga penyelenggaraan Munas III Peradi terkesan dipaksakan untuk maksud dan tujuan lain, sehingga dapat mengarah pada disorganisasi atau kekacauan di tubuh Peradi.

Keempat, sekalipun dalam keadaan memaksa ataupun darurat, Munas dapat dilakukan dengan memperhatikan mekanisme Munas Luar Biasa (Munaslub). “Sehingga dapat mencerminkan martabat, kehormatan, kemuliaan, gengsi, marwah organisasi Peradi yang selalu taat asas sebagai citra profesi advokat di mata masyarakat dan institusi negara atau lembaga tinggi negara lain,” ujar Firman dalam suratnya bernomor 478/DPN/Peradi/X/2020 itu.

Kelima, Firman menyebut pihaknya (ketua, seluruh anggota bidang dan pengurus organisasi DPN Peradi) tidak dapat hadir dalam Munas III karena harus memberi contoh yang baik dan benar berdasarkan tata cara dan persyaratan yang telah diatur dalam AD/ART Peradi dan bukan dengan cara ikut-ikutan atau tutup mata untuk menghalalkan segala hal yang telah dilanggar. 

Tags:

Berita Terkait